SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon mulai mengubah pola pengangkatan kepala sekolah dengan menerapkan sistem seleksi yang lebih ketat.
Kebijakan tersebut merupakan upaya memutus praktik penunjukan berbasis kedekatan sekaligus memastikan jabatan kepala sekolah diisi oleh sosok yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas memimpin satuan pendidikan.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 59 kepala sekolah baru yang terdiri dari 50 kepala sekolah reguler dan 9 kepala sekolah non-reguler untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Prosesi pelantikan dipimpin langsung Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Selasa (23/6/2026) kemarin.
Bodewin menegaskan, mekanisme pengangkatan kepala sekolah kini tidak lagi hanya didasarkan pada pertimbangan pejabat pembina kepegawaian sebagaimana selama ini dilakukan. Mulai tahun ini, setiap calon kepala sekolah diwajibkan mengikuti proses seleksi dan pendidikan serta pelatihan (diklat) sebelum dipercaya memimpin sekolah.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan implementasi merit system yang sedang dibangun Pemerintah Kota Ambon untuk menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
“Kita tambah lagi syaratnya, harus melalui seleksi dan mengikuti diklat. Supaya kita mampu mengukur kapasitas dari setiap ASN, khususnya para guru yang akan diberikan tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah. Ingat, tugas utama Bapak/Ibu adalah mengajar dan mendidik anak-anak, sedangkan Kepala Sekolah adalah tugas tambahan,” ujar Bodewin.
Dengan sistem baru tersebut, pihaknya berharap kualitas kepemimpinan di setiap sekolah semakin meningkat sehingga berdampak langsung pada mutu pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik.
Bodewin menyebut, kepala sekolah memegang peran strategis dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan. Karena itu, jabatan tersebut harus diberikan kepada guru yang benar-benar memiliki kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan integritas, bukan karena faktor kedekatan atau intervensi pihak tertentu.
Bodewin menjelaskan, kepala sekolah yang dilantik berasal dari dua jalur. Jalur reguler ditempuh melalui mekanisme seleksi umum, sedangkan jalur non-reguler diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan teknis tertentu, seperti usulan sekolah yayasan maupun penempatan khusus demi menjaga standar mutu pendidikan.
Ia memastikan seluruh tahapan pengangkatan telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan.
“Seluruh proses telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tandasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan