SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Proses penataan dan penegakan hukum di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama aparat TNI-Polri secara resmi telah menaikkan status penanganan kasus dugaan praktik mafia tambang di wilayah tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setelah melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana pertambangan di lapangan.
Geba Buru Beri Apresiasi Sekaligus Catatan Kritis
Merespons perkembangan tersebut, Ketua Lembaga Geba Buru, Sami Latbual, memberikan apresiasi tinggi kepada tim Gakkum ESDM dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam operasi penertiban. Kendati demikian, dalam keterangannya kepada media ini di Ambon, Sami memberikan sejumlah catatan kritis yang mendesak untuk segera diusut tuntas.
Sami menyoroti legalitas formal koperasi-koperasi lokal yang saat ini beroperasi di Gunung Botak. Menurut pantauannya, kelengkapan administrasi koperasi tersebut belum rampung secara total, sehingga aktivitas penambangan semestinya belum bisa berjalan.
“Dengan demikian, proses pekerjaan yang dilakukan oleh koperasi pun mestinya belum bisa dilakukan karena harus melengkapi beberapa syarat formilnya terlebih dahulu,” ujar Sami Latbual, Kamis (18/6/2026).
Menguak Keterlibatan Perusahaan Swasta dan Fasilitas Ilegal
Lebih lanjut, Sami mempertanyakan kehadiran dan kapasitas perusahaan swasta di kawasan Gunung Botak. Indikasi keterlibatan korporasi besar kian menguat seiring temuan lapangan oleh tim Gakkum berupa penggusuran jalan akses tambang secara sepihak, pembangunan camp atau mes karyawan, hingga pembuatan bak penampungan berskala besar tanpa izin yang sah.
“Siapa yang melakukan proses penggusuran jalan dan pembangunan camp, maka dia yang harus bertanggung jawab. Mesti ada proses pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak bersangkutan, karena proses seperti itu tidak bisa serta-merta berjalan tanpa adanya persetujuan,” tegas Sami.
Berdasarkan data dari internal penyidikan, PPNS Gakkum ESDM memang tengah membidik aktivitas ilegal salah satu korporasi swasta (PT X) yang diduga kuat menjadi aktor di balik fasilitas ilegal tersebut. Tidak hanya pelanggaran tata kelola lingkungan, petugas juga mendalami indikasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dengan berkoordinasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Fenomena “Bapak Angkat” dan Hak Masyarakat Adat
Menanggapi isu panas mengenai keterlibatan figur “Bapak Angkat” atau “Ibu Koperasi” yang mendanai operasional tambang, Sami Latbual menegaskan bahwa status hubungan kerja tersebut wajib diperjelas di mata hukum. Siapa pun yang bertindak sebagai penyokong dana tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan formal aturan negara.
Pihak Gakkum ESDM dan Kapolda Maluku pun menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun pihak di balik “Bapak Angkat” ataupun korporasi yang melanggar Pasal 158 UU Minerba akan diproses hingga penetapan tersangka.
Di akhir wawancara, Sami Latbual mengingatkan agar penegakan hukum dan penataan ini tidak mengorbankan masyarakat kecil, melainkan berpihak pada hak-hak masyarakat adat yang mencari nafkah demi keluarga mereka.
“Pada prinsipnya kami mendukung keinginan pemerintah untuk menata Gunung Botak menjadi lebih baik. Namun, jangan sampai menyingkirkan hak-hak masyarakat adat dan lokal yang mencari nafkah di sana demi keuntungan oknum-oknum tertentu atau segelintir orang saja,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan