AMBON, SPEKTRUM – Praktisi Hukum Elizabeth Tutupary, mendorong Komisi I DPRD Kota Ambon merekomendasikan masalah proyek senilai Rp.1,1 miliar di Dusun Eri, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon yang mangkrak, untuk diproses secara hukum. Sebab diduga proyek tersebut sarat rekayasa.
Elizabeth menilai, proyek yang menghabiskan anggaran Rp. 1,1 miliar itu telah terjadi dugaan korupsi. “Dengan anggaran besar uang sudah dihabiskan, sementara kondisi proyek baru berdiri demikian, itu kuat dugaan telah terjadi korupsi,”ujar Elizabeth kepada Spektrum di Ambon Rabu (9/12/2020).
Dengan itu, menurut dia, Komisi I harus jeli untuk mengambil keputusan politiknya terkait persoalan tersebut.
“Apalagi proyek ini tidak masuk dalam pembahasan Musrembang. Tapi berani dibangun dengan anggaran yang sebesar itu,”tuturnya.
Sebelumjya Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw, kepada wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya Ambon usai meninjau lokasi proyek tersebut, mengatakan pembangunan pasar kuliner ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 2 tahun 2018 senilai Rp1,107 miliar.
Ternyata tidak pernah diusulkan ataupun ditetapkan dalam Musrembang baik tingkat desa, Kecamatan maupun kota.
“Kita sudah turun bersama Raja yang baru dan Saniri. Kita sudah lihat fisiknya. Memang kita belum lihat secara riil soal penggunaan anggarannya. Sepintas yang kita konfirmasi dananya Rp.1,1 miliar. Tidak tahu ini atas usulan siapa? Tiba-tiba ada pembangunan. Bagi kami, ini sangat keterlaluan. Pembangunannya menggunakan ADD, tapi tidak dituntaskan dari tahun 2018 lalu,”katanya.
Dari kunjungan itu, kata dia, lokasi pembangunan proyek itu sudah mendapat larangan dari Dinas Perikanan dan Kelautan. Tapi, pembangunan tetap dilaksanakan. Bahkan papan larangan pun dibuang.
“Terkait ini, kami sudah sampaikan ke pimpinan komisi agar sekembalinya dari agenda kunjungan kerja, segera memanggil pihak-pihak terkait agar komisi juga mendapat penjelasan. Hal ini harus dituntaskan,”tegasnya.
Apalagi sebelumnya pernah di lidik oleh pihak kepolisian. Bahkan, sekitar 10 orang telah diperiksa. Namun hingga sekarang belum diketahui kelanjutannya.
“Informasi saat kunjungan di lapangan, ternyata polisi sudah turun. Karena masyarakat juga ingin tahu bagaimana kelanjutannya,”celutuk Christianto Laturiuw.
Ia mengaku dalam laporan Pemkot ke DPRD Ambin, untuk pembangunan fisik tahun 2018, justru tidak pernah disentil tentang proyek pembangunan pasar Kuliner Eri tersebut.

“Anggaran Rp1,1miliar, di lapangan tampak baru dilakulan pengecoran lantai dan tiang saja. Secara fisik anggaran 1,1 millar dengan kondisi fisik bangunan saat ini sangat tidak wajar,” tandasnya.
Karena itu, bila saat rapat komisi nanti ada temuan unsur tindak pidana dalam proyek dimaksud, maka pihaknya akan merekomendasikan untuk di proses secara hukum.
“Saat ini peran Inspektorat seperti apa, ternyata setelah dikonfirmasi dengan pihak Inspektorat, rekomendasi mereka adalah meminta agar proyek ini segera dituntaskan. Sementara ini tidak ada dalam Musrembang,” ungkapnya.
Diketahui, proyek tersebut diduga jadi garapan Penjabat Sementara (Pjs) Negeri Nusaniwe, Dominggus Wattilete (2018), dan adiknya dipercayakan sebagai Bendahara, Dominggus Novie Mendez untuk mendapat bayaran dari proyek itu.
Pasar kuliner itu merupakan perubahan program dalam APB Negeri Tahun 2018 yang ditolak Saniri Negeri setempat.
Awalnya, Pjs memasukan kegiatan pembangunan pagar negeri, lalu diubah lagi menjadi pembangunan pasar Kuliner. Sementara pada RAB tertulis pembangunan lapangan upacara. (S-01)