SOROT  

Oknum Polisi Penyiram Sopi Hanya Dikurung 7 Hari

AMBON, SPEKTRUM – Oknum polisi Polsek Baguala, H Huwae yang viral dimedia sosial, facebook maupun whatsupp akibat aksinya menyiramkan layaknya memandikan minuman keras jenis sopi ke tubuh salah satu kondektur bus trans Ambon-Seram, ternyata hanya dijatuhi hukuman disiplin selama 7 hari penempatan khusus (penjara).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Kombes Pol. Leo Nugraha Simatupang, saat diwawancarai Spektrum, di Lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, kemarin mengaku, selain 7 hari penempatan khusus itu, pelaku juga dikenai sanksi penundahan kenaikan pangkat.
“Putusan sidang disiplinnya, dia penempatan khusus selama 7 hari (di sel), dan hukuman penundahan kenaikan pangkat bagi yang bersangkutan. Sebenarnya hukumannya itu berat, jangan dilihat dari 7 harinya itu,”jelas Kapolresta.
Ditanya soal berapa oknum polisi yang diproses terkait penyiraman terhadap kondektur dan sopir bus trans Ambon-Seram itu, Kapolresta mengaku, hanya satu pelaku, yaitu H Huwae.
“Hanya satu pelakunya, kalau ada lagi, nanti saya cek (cek Propam),”ujarnya.
Sementara kepada Spektrum, korban (kondektur) mengaku, ada tiga oknum polisi yang melakukan penyiraman. Tetapi hanya satu pelaku yang terekam kamera dan viral.
Untuk diketahui, aksi penyiraman terjadi di Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Kamis (17/12/2020) lalu. Dimana saat itu, personol Polsek Baguala sedang melakukan raziah Miras pada bus-bus yang baru tiba. Dan pada bus yang terdapat korban (sopir dan kondektur). Polisi menemukan sejumlah sopi yang dikemas dalam plastik bening. Sopi-sopi itu kemudian disita. Namun miris, sebagian sopi justru dipakai oknum polisi yang saat itu bertugas, untuk memandikan korban. Sementara fakta lain, diketahui bahwa Propam Polrestan Pulau Ambon memproses pelaku hanya berdasarkan video viral. (S01)