30 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nelayan Bom Ikan, KKP tak Punya Strategi Tingkatkan Kesadaran

AMBON, SPEKTRUM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KP) Provinsi Maluku, Abdul Haris mengaku telah melakukan sosialisasi sejak dulu terkait larangan bagi nelayan menggunakan bom ikan.

Hal ini disampaikannya kepada Spektrum melalui pesan singkat saat dikonfirmasi mengenai temuan kapal patroli TNI Angkatan Laut  (AL) yang mendapati nelayan di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD) menangkap ikan menggunakan bom.  

Abdul Haris, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku

Baca juga:Nelayan Sekitar Perairan Buru Sering Bom Ikan

Tetap maraknya pengeboman ikan, kata Haris, tergantung kesadaran dari masyarakat nelayan saja tetapi ia tidak menjabarkan bagaimana pihaknya memiliki strategi membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi bahkan meniadakan kasus bom ikan karena pengeboman ikan berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut.

“ Sudah. Bahkan sosialisasi sudah dilakukan dari dulu. Tinggal kesadaran masyarakat saja yang masih kurang,” jawabnya singkat.

Selain itu bom ikan juga sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan pemasukan dari sektor kelautan. Banyak ikan mati percuma, terumbu karang rusak, jumlah ikan berkurang drastis karena telur dan bayi ikan juga turut mati ketika dibom, proses pembiakan  terganggu, populasi ikan menjadi jauh berkurang serta masyarakat maupun daerah kehilangan penghasilan dari sektor pariwisata bawah laut karena tidak akan ada lagi wisatawan yang berkunjung menikmati keindahan ikan dan terumbu karang saat menyelam. Pada akhirnya nelayan juga akan kehilangan nafkah karena rusaknya habitat dan ekosistem laut.

Bom Ikan. Sumber Foto: Tribunnews.com

Dikutip dari tulisan Nawawi M Nur, satu bom ikan mampu meluluhlantakkan sekitar 50 meter persegi area terumbu karang. Dalam satu hari, nelayan-nelayan ini menggunakan puluhan bom ikan. Bayangkan kehancuran yang diakibatkannya.  (S.17).

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles