Satu per satu oknum terseret dalam skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon. Ditreskrimsus Polda Maluku terus memburu oknum atau pelaku lain dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.
Gurita korupsi dan TPPU modus penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon semakin tersingkap. Penetapan tersangka baru telah diagendakan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku yang mana akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penggelapan dana nasabah bank plat merah itu, masuk kategori kejahatan fraud dan terorganisir. Kejahatan ini telah melibatkan orang dalam (sistim) dan diduga pihak eksternal.
Dari penyelidikan dan penyidikan sudah enam orang tditetapkan sebagai tersangka. dan lainnnya aan menyusul. Peran oknum internal BNI 46 Ambon maupun oknum BNI Pusat terus digali. Sebab kejahatan ini sduah berlangsung bertahun-tahun.
Disamping pemeriksaan saksi, penelusuran soal kemana aliran dana serta aset tersangka pun sebagiannya telah disita tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Penambahan tersangka baru sebelumnya telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, juga pihak Dirreskrimsus Polda Maluku.
Sindikat pembobolan dana BNI 46 Cabang Ambon oleh Faradiba Yusuf, Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran dan kawan-kawan, selain melibatkan oknum BNI di daerah, ditengarai kejahatan ini juga sudah diketahui petinggi BNI Pusat. Hal ini masih ditelusuri penyidik.
Penyidik masih akan menggali sejauhmana dugaan keterlibatan oknum BNI Pusat. Sebab ditengarai dana yang digelapkan bukan hanya puluhan miliar tetapi berkisar ratusan miliar.
Sebelumnya 33 orang nasabah BNI 46 Ambon notabenenya korban tlah melapaorkan kasus yang sama ke Ditreskrimsus Polda Maluku. dari laporan para nasabah tersebut mengembangkan perkara ini.
Soal ganti rugi hak uang para nasabah belum ada keterangan resmi disampaikan pihak BNI 46 Cabang Ambon maupun BNI Pusat. Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik telah memeriksa para nasabah tersebut. Peran oknum BNI Cabang Utama Ambon maupun BNI Pusat pun digali oleh penyidik.
Sementara ini enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradhibah). Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang. KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu.
Setelah kasus ini tebrbongkar, peran pengawasan internal BNI 46 Cabang Ambon dan BNI Pusat dipertanyakan. Sebab dana puluhan bahkan ratusan milair milik nasabah dengan mudah dibobol pelaku yang mana orang dalam sendiri. Begitu juga pengawasan OJK Maluku pun dipertanyakan sebagian publik. Karena setiap tahun, OJK melalukan pemeriksaan terhadap seluruh laporan perbankan termasuk BNI, tetapi penggelapan dana nasabah BNI 46 Ambon justru seolah tak terdeteksi.
Untuk membongkar gurita korupsi dan TPPU dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon ini, butuh kerja keras penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Harapannya dengan bantuan PPATK dan Bareskrims Mabes Polri serta Ahli Perbankan yang membantu kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kairanya perkara ini bisa diungkap secara terang benderang.
Artinya siapapun yang terlibat dalam perkra ini, apakah itu oknum BNI di Ambon maupun Pusat, semuanya patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. Semoga..!! (*)