Butuh Kebijakan Progresif Cegah Corona

Social distance dan stay at home (tetap di rumah), tidak cukup. Perlu adanya kebijakan menutup pintu masuk orang, dari daerah episenter, melalui bandara dan pelabuhan. Ternyata kasus positif berhubungan dengan kedatangan orang dari luar daerah melalui bandara dan pelabuhan.

Tiga kasus terbaru, bahkan telah menjadi 4 kasus, termasuk 1 kasus yang telah sembuh. Selain itu, ada 12 siswa calon perwira Polda Maluku dari Sukabumi, Jawa Barat, di karantina di SPN Passo. Hasil Rapid Test, dinyatakan positif.

Mereka adalah orang-orang yang melintas masuk dari daerah lain. Mereka kemungkinan tidak terdeteksi dengan alat pengukur suhu tubuh di bandara atau pelabuhan.

Apalagi dalam beberapa kasus positif, tidak disertai meningkatnya suhu tubuh. Kendala lain, suhu tubuh tidak serta merta meningkat di hari pertama mereka terpapar.
Butuh 3 – 5 hari atau bahkan lebih, sehingga menimbulkan gejala demam disertai batuk kering. Kemungkinan mereka terpapar dalam perjalanan, di pesawat atau kapal, sangat mungkin tidak dapat dideteksi melalui pengecekan suhu tubuh saat mereka tiba.

Baiknya setiap pendatang memberikan catatan perjalanan 3 – 5 hari terakhir saat tiba di daerah tujuan, termasuk dengan siapa saja mereka berinteraksi. Catatan itu dibutuhkan dalam menentukan berapa lama hari karantina yang dibiayai pemerintah.

Karantina tertutup Balai Diklat tidak dapat di perpendek cukup 3 hari. Bila tidak ada gejala mereka dapat dipulangkan untuk karantina mandiri selama 11 hari.

Itu jika, dan bila pemerintah tetap membuka pintu masuk orang melalui pelabuhan dan bandara. Dan peluang masuknya orang-orang terpapar, justru dari situ. (*)