Kampanye pilkada damai selalu terdengung di mana-mana. Semua pihak berkeinginan pelaksanaan pilkada hingga berakhir, tidak ditaburi dengan praktek kecurangan dan konflik antar masyarakat.
Partai politik punya andil besar dalam hajatan lima tahunan ini. Karena mereka punya kewenangan mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam semangat demokrasi, tentu figur yang diusung diharapkan adalah orang yang benar-benar memiliki kapabilitas, kredibilitas dan intinya punya kemampuan untuk dicalonkan menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Pilkada serentak berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, merupakan revisi atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014.
Kecurangan dalam pilkada biasanya berujung di Mahkamah Konstitusi.Subastansi pilkada hadir di tanah air untuk mencari pemimpin (kepala daerah-wakil kepala daerah), yang memiliki kemampuan membangun dan memajukan daerahnya. Perlu memaksimalkan sumber daya daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat selaku penentu untuk menelorkan pemimpin lokal. Sistem saat ini menginginkan terbentuknya demokrasi yang kuat serta mengorbitkan pemimpin eksekutif lokal yang legitimite, representatif, dan responsif terhadap realitas lokal dalam bingkai NKRI.
Peran media massa tentu dituntut menjadi penyimbang dan penghangat serta peredam, guna menghindari gesekan di tengah masyarakat. Indepnedensi dan integritas dikedepankan demi mewujudkan pilkada yang bermartabat dan berkualitas.
Pemilih yang merdeka akan mampu memberikan evaluasi obyektif, tanpa tekanan, dan kontributif pada peningkatan kualitas dan integritas Pilkada.
Tahapan Pilkada harus bisa berdampak pada penguatan civil society. Pemimpin yang hadir atau akan dipilih harus diketahui rekam jejaknya. Punya visi dan misi untuk membawa harapan perubahan, kebaikan, dan kepercayaan serta tidak cenderung hadir untuk membangun kekuasaan semata.
Pemimpin yang hadir dalam hajatan pilkada, merupakan ditentukan oleh pilihan amsyarakat. Figur yang dipilih harus benar-benar bisa membawa perubahan dan berjuang untuk mengeluarkan masyarakat dari keterpurukan.
Keprihatinan selama ini pelaksanaan pilkada sering muncul praktek kecurangan. Kampanye hitam hingga trennya politik uang (money politic), belum bisa terhindarkan. Komitmen harus dikedepankan oleh masyarakat sebagai penentu. Praktek berdemokrasi harus lebih beradab.
Penyelenggara KPU dan Bawaslu tentunya harus bekerja keras. Artinya para kontestan yang berproses, patut dikawal. Pilkada yang berkualitas akan melahirkan pemimpin daerah yang berkapasitas serta mumpuni.
Pilkada damai dan bermutu dengan mencetak kepala daerah yang representatif, akan mendongkrak situasi stabilitas politik pemerintahan level lokal bisa terwujud.
Semoga pilkada serentak September 2020 di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya, bisa berlangsung damai dan lancar, utamanya dalam pelaksanaannya menjunjung nilai nilai demokrasi. (*)