SPEKTRUMONLINE. COM, MASOHI – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) ke-10 Partai Golkar Kabupaten Maluku Tengah resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua DPD. Musda kali ini mengusung tema “Golkar Solid, Indonesia Maju, Maluku Tengah Bangkit”, sebagai simbol komitmen partai dalam memperkuat soliditas dan menyiapkan kepemimpinan berkualitas di tingkat daerah.
Ketua Panitia Musda, Izack Sitaniapessy, menyampaikan bahwa panitia telah menyiapkan seluruh tahapan Musda dengan matang.
“Selama ini, panitia telah menjalankan berbagai persiapan untuk menyukseskan Musda ke-10 Partai Golkar Maluku Tengah. Hari ini, kami juga membuka pendaftaran bakal calon ketua DPD Partai Golkar,” ungkapnya.dalam konferensi pers yang digelar di sekretariat DPD II Partai Golkar Maluku Tengah Kamis 164
Sitaniapessy menjelasksn, mekanisme pengambilan formulir bagi bakal calon akan dimulai tanggal 17 April 2026, pukul 10.00 hingga 17.00 WIT. Bakal calon atau perwakilannya dapat mengambil formulir pada waktu tersebut. Sedangkan pada tanggal 18 hingga 19 April, pengambilan formulir beserta persyaratan akan dilakukan sesuai ketentuan.
Sekretaris Steering Committe, Tomas Ricky Gabrielle, memaparkan sepuluh persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketua DPD Partai Golkar:
1. Aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode di tingkatannya, satu tingkat di atasnya, atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri.
2. Berpendidikan minimal D3 atau setara.
3. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan reputasi baik.
4. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas yang memadai.
5. Tidak pernah terlibat G30S/PKI.
6. Lulus pendidikan dan latihan kader Partai Golkar.
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
8. Didukung minimal 30% dari pemegang hak suara, yaitu 7 rekomendasi dari 24 pemilik suara.
9. Bersedia meluangkan waktu dan bekerja sama secara kolektif dalam partai.
10. Jika calon tidak memenuhi persyaratan di atas, calon harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum DPD Partai Golkar; tanpa persetujuan tersebut, calon tidak berhak mencalonkan diri.
Tomas menegaskan, Jika calon tidak memenuhi persyaratan dan tidak mendapatkan diskresi dari Ketua Umum, maka calon tersebut tidak berhak mencalonkan diri.
“Ini dilakukan agar proses Musda berjalan adil, transparan, dan menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar siap mengabdi bagi partai dan masyarakat Maluku Tengah.”tambahnya.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, kader Partai Golkar Maluku Tengah kini menantikan siapa yang akan maju dan membawa partai semakin solid serta siap berkontribusi nyata bagi kemajuan kabupaten Maluku Tengah ( S 10)

Tinggalkan Balasan