Pelaksanaan proyek infrastruktur milik pemerintah masih rawan dengan praktek dugaan korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN. Oknum tertentu mencari keuntungan sepihak, sehinga proyek dikerjakan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengawasan nampak longgar, oknum tertentu pun dengan mudah memanfaatkan ruang itu, untuk bertindak menyimpang saat menangani paket proyek milik pemerintah. Dalam pekerjaan proyek infrastruktur, kecurangan dibuat dengan berbagai dalil yang ujung-ujungnya, kontradiksi dengan aturan yang ada.
Penyimpangan dalam penanganan paket proyek milik pemerintah itu bisa saja melibatkan oknum kontraktor, dan tidak ketinggalan juga melibatkan oknum birokrasi. Konspirasi dalam proyek infrastruktur melibatkan pihak terkait itu, cenderung meraup untung secara tidak halal.
Harkat dan martabat masyarakat bisa terangkat, bila pembangunan dicanangkan pemerintah misalnya melalui paket proyek infrastruktur itu, sudah dilasakankan sesuai peruntukannya.
Proyek infrastruktur pemerintah patut diawasi ketat. Hal ini penting agar oknum tertentu tidak boleh bertindak di luar aturan. Jika pengawasan ketat, sebaliknya pekerjaan proyek akan dilakukan sesuai peruntukannya. Selebihnya, anggaran negara atau daerah, tidak mudah diselewengkan.
Potensi korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur kerap oknum mensiasatinya dengan berbagai modus. Antara lain, bisa material, mengurangi penggunaan jumlah material bangunan, atau menggunakan material yang lebih buruk dari satndar kontrak kontruksi.
Korupsi volume, melebihkan perhitungan jumlah suatu item pekerjaan atau material dengan maksud dapat memperoleh dana tambahan. Bahkan pembayaran, menunda pembayaran subkontraktor dengan maksud untuk memutar uang tersebut di dunia usaha atau investasi sehingga dapat meraih keuntungan, itu bisa terjadi.
Ada pula korupsi gambar bangunan, misalnya membuat gambar dengan spesifikasi lebih tinggi dari pekerjaan sesungguhnya sehingga bisa mengajukan pekerjaan tambah kepada pemilik proyek.
Program pemerintah dalam bentuk poyek itu sendiri, sebagiannya belum menyentuh bahkan hasilnya tidak dirasakan oleh masyarakat khususnya mereka di pulau-pulau terluar dan terpencil.
Aspek pengawasan masih lemah. Sehingga pelaksanaan proek infrastrktur itu gampang oknum melenceng dalam tindakan di lapangan.
Semoga, proyek pemerintah utamanya pekerjaan infrastruktur jalan dan lain sebagainya, dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada, agar hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Merujuk kesitu, soal kasus dugaan korupsi dan proyek jalan Pulau Wokam Kabupaten Aru, dan proyek Tribun Yosudarso Dobo Kabupaten Aru, dapat diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku hingga tuntas.
Jika bukti telah kuat atau cukup dan sudah mengarah ke unsur tipikor, maka siapapun oknum yang terlibat patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. semoga…!! (*)