SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mendukung Kejati Maluku dalam membongkar kasus dugaan perizinan tambang batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dia menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, guna membuka fakta sebenarnya kepada publik.
“Kalau sudah masuk ranah hukum, kita hormati prosesnya. Harapannya dilaksanakan secara transparan agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Lewerissa, Jumat (17/4/2026).
Handrik bahkan berinisiatif melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku.
Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah provinsi tidak akan ragu memberikan sanksi terhadap pemegang izin yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Kalau IUP tidak dimanfaatkan sesuai aturan, tentu ada evaluasi. Bahkan bisa dicabut. Itu bagian dari penataan sektor pertambangan,” tegas Hendrik.
Hingga kini, Kejati Maluku terus berupaya mengungkap kasus tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim Pidana Khusus Kejati Maluku, termasuk dari Dinas ESDM Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, hingga pihak perusahaan pengelola.
Dua pejabat daerah, yakni Kepala Dinas Perhubungan SBB berinisial FL dan seorang pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Kamis (16/4/2026) kemarin juga diperiksa terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pemeriksaan itu dilakukan secara terpisah guna mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tambang yang dikelola PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Pemeriksana dua pejabat tersebut menambah panjang daftar saksi yang telah diperiksa penyelidik.
Juru Bicara Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, proses penyelidikan masih akan terus berjalan dan belum berhenti pada dua pejabat tersebut. Masih ada pihak-pihak terkait lainnya yang mesti dimintai keterangan.
“Kemarin dua saksi dari Pemda SBB telah diperiksa. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan,” ujar Ardy.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyelidik telah memanggil puluhan saksi dari berbagai instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten SBB, hingga pihak swasta yang juga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan.
Pemeriksaan ini mengindikasikan adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur dalam penerbitan IUP dan RKAB, yang merupakan dokumen vital dalam operasional tambang.
Jika terbukti adanya penyimpangan, tentu lebih banyak pihak bakal terseret, termasuk aktor kunci dalam rantai perizinan. (RED)

Tinggalkan Balasan