SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/04/2026).

Sidan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh penasehat hukum.

Dua ahli yang dihadirkan untuk memberikan pandangan penting terkait aspek hukum administrasi dan pidana dalam perkara tersebut, yakni Prof. Dr. Nirahua Salmon E.M., SH, M.Hum (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH (Ahli Hukum Pidana).

Nirahua Salmon dalam sidang tersebut menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai produk hukum yang bersifat regeling tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, rancangan APBD yang telah ditandatangani kepala daerah disebut belum final karena masih harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.

Dia juga menambahkan, pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran SKPD melalui keputusan tertulis mengalihkan tanggung jawab kepada penerima wewenang.

“Dengan demikian, tanggung gugat tidak lagi berada pada kepala daerah,”kata Nirahua.

Menyangkut PT Tanimbar Energi sebagai Perseroda, dia mengatakan, perusahaan tersebut tunduk pada rezim hukum Perseroan Terbatas dan menjalankan aktivitas berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Penggunaan dana penyertaan modal untuk pembayaran gaji dan operasional dinilai sah sepanjang sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disahkan,”ungkapnya.

Sementara itu, aspek perhitungan kerugian negara menjadi sorotan utama dalam persidangan. Dia juga menegaskan, hanya auditor yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berwenang melakukan perhitungan tersebut.

“Jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi sebagai auditor, maka hasilnya dinilai cacat hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti,”jelasnya.

Dia menyebut, lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam konteks tindak pidana korupsi, metode perhitungan yang sah hanya menggunakan pendekatan actual loss,”katanya.

Sementara metode potential loss dan total loss, disebutnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Dia mengungkapkan, dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicairkan tanpa memerlukan disposisi kepala daerah.

“Dana tersebut, setelah disahkan, menjadi hak Perseroda dan dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan,” tandas Nirahua. (RED)