AMBON, SPEKTRUM – Selain tak punya ijin berlayar, Kapal Layar Motor (KLM) Panji Saputra ditengarai mengangkut BBM jenis avtur secara illegal. Keluarnya BBM avtur dari Pertamina Ambon, telah melanggar aturan. Pihak KSOP dan Pertamina Ambon patut bertanggung jawab.
KLM Panji Saputera dikabarkan hilang kontak dalam pelayaran Ambon menuju Saumlaki, ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa, (7/01/2020) atau selepas dari pelabuhan Slamet Riyadi Ambon. Pihak Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon tidak pernah menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) pada KLM Panji Saputera.
Kepala KSOP Kelas I Ambon, Jefry Meidison mengatakan, KLM Panji Saputera berdasarkan laporan perbekalan dan angkutan (Bekang) Kodam XVI/Pattimura berangkat dari pelabuhan Slamet Riyadi Ambon pada 7 Januari 2020 dengan mengangkut 25 drum avtur tujuan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tim gabungan Basarnas Ambon turun mencair kapal naas tersebut. Kepala Kantor Basarnas Ambon, Muslimin mengatakan, sesuai estimasi, KLM Panji Saputera seharusnya tiba di Saumlaki pada 11 Januari 2020. Namun sampai sekarang belum tiba alias hilang kontak.
Muslimin mengaku, menerima informasi tentang hilangnya KLM Panji Saputra Sabtu, (18/1) sekira pukul 11:00 WIT. laporan itu dari Ati, pemilik kapal dan Komandan Bekang Kodam XVI/Pattimura, Lettu Agung.
Kapal tersebut memuat 25 drum avtur yang digunakan untuk refuel helly dalam rangka mendukung tugas TNI di KKT.
Dalam KLM Panji Saputra ada empat Anak Buah Kapal (ABK), termasuk nahkoda dan dua anggota TNI yang mengawal kapal tersebut.
Menanggapi avtur yang diduga illegal, praktisi hukum menyatakan, sesuai UU Migas Nomor: 22 tahun 2001 telah mengatur tentang minyak bumi, sampai prosedur lainnya.
“Jika illegal diatur juga dalam PP 72 maupun UU Migas. Itu berarti harus ada ijin dari Pertamina. Kalau tidak ada ijin, itu berarti polisi sebagai aparat hukum harus menindaklanjuti pesoalan tersebut. Kenapa sampai avtur tanpa ijin bisa berada dalam KLM Panji Saputra? Pertamina harus bertanggung jawab dan menjelaaskannya,” kata Marnex dan Jonais, Praktisi Hukum, saat dimintai tanggapan oleh wartawan di Ambon, Kamis, (30/01/2020).
Mereka mengaku, masalah KLM Panji Saputra yang tidak mengantongi ijin berlayar, perlu mendapat sanksi dari KSOP Ambon, dan selanjutnya patut diproses hukum. Dalil mereka, ketentuan UU Pelayaran Nomor: 17 tahun 2016 tentang tugas Kesyahbandaran, mengatur ijin berlayar.
“Kenapa KLM Panji Saputra keluar dari pelabuhan tanpa ijin berlayar? Kan ada anak buah Syahbandar di pelabuhan! Kenapa membiarkan kapal itu berlayar tanpa ijin? Apakah sengaja dibiarkan oleh petugas perhubungan (Syahbandar) yang bertugas saat itu,” sergah mereka.
Mereka berharap, oknum-oknum yang telah bertindak ‘nakal’ atau diduga bermain mengangkut avtur illegal untuk diproses hukum. Sebab avtur hanya digunakan untuk pesawat terbang dan helikopter.
“Kalau berbicara tidak ada ijin dari Pertamina, maka diduga illegal. jika benar illegal, harus ada tindakan pihak berwajib, dengan melihat semua kelengkapan dan dokumen saat BBM jenis avtur itu dibawa. Jika abenar proses pengeluaran avtur dari pertamina hingga dimuata di kapal prosesnya illegal, maka patut untuk diproses hukum,” tegas Marnex dan Johnais.
Sementara itu, Pemerhati Sosial, Ch. Edy Ngingi menilai, proses dikeluarkannya BBM jenis Avtur sudah melanggar aturan, sehingga puihak pertamina wajib dimintai pertanggungjawaban.
“Siapa yang mengeluarkan ijin untuk mengeluarkan avtur itu? setahu saya, avtur dikeluarkan harus ada prosedurnya. Bukan tiba-tiba dapat avtur sudah di dalam kapal. Kan ada aturannya, ya harus diikuti dong,” tandas Ngingi.
Menyangkut ijin berlayar, dia meminta pihak KSOP Ambon harus tegas menegakan aturan. Apalagi ada pihak KSOP bertuas di pelabuhan. Otomatis aktivitas di pelabuhan bisa dimonitoring tiap saat.
“ini kelalaian atau kesengajaan pihak KSOP Ambon sebagai otoritas pelabuhan. Pemberitahuan secara berjenjang mungkin terlalu lama. Jadi main lompat tembok alias langgar aturan. Kesyahbandaran mesti bertanggung jawab. Apalagi UU Pelayaran Nomor: 17 tahun 2016 mengatur tugas Kesyahbandaran, ijin berlayar kapal dan lainnya,” katanya.
Dia berharap soal pegangkutan 25 drum BBM jenis avtur dan berlayarnya KLM Panji Saputra tanpa ijin, dapata ditindaklanjuti oleh pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian. (S-05)