AMBON, SPEKTRUM – Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) ternyata mengalami perubahan. Tidak semua yang masuk dalam tim penanganan Covid-19 memperoleh insentif.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Donny Rerung kepada Spektrum di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku.
Dikatakan, peraturan lama, semua orang yang terlibat dalam tim, termasuk tenaga evakuasi jenazah dan petugas yang ada di Instalasi Gawat Darurat (IGD)mendapatkan insentif tetapi setelah ia menanyakan kembali ke Kementerian Kesehatan RI, ternyata ada perubahan kebijakan. Pemberian insentif hanya kepada Nakes yang menghadapi pasien Covid-19 saja. Lainnya, tidak. Ia mencontohkan, seperti dokter spesialis urologi, jika tidak ada kontak langsung atau tidak menangani pasien Covid-19, dokter tersebut tidak mendapatkan insentifnya.
Baca juga: Insentif Covid-19 Nakes di IGD RSKD Diduga Tak Dibayar
“Dari kementerian ternyata ada perubahan. Entahlah bagaimana, nanti saya cari tahu.. Ada perubahan. Termasuk yang evakuasi jenazah, tidak masuk. Diberikan berdasarkan dia menghadapi pasien atau tidak. Kalau dia masuk tim, ternyata tidak menghadapi pasien, tidak dapat,” ungkapnya.
Terkait insentif Nakes di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, ia telah menanyakan ke bendahara Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Jawaban bendahara, berkas dokumen pengajuannya saat ini sementara diverifikasi.
“ Yang saya tahu penjelasannya, diberikan kepada tenaga kesehatan, bukan berdasarkan jumlah pasien. Saya berbicara dengan bendahara, itu sedang diverifikasi. Yang mana masuk, yang mana tidak,” ujarnya.
Terkait besarannya, ia mengatakan, bukan berdasarkan jumlah pasien tetapi berdasarkan berapa orang yang menangani pasien di rumah sakit.
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto ketika berkunjung di Ambon, Senin (6/7/2020) pernah mengatakan bahwa insentif Nakes telah dibayarkan. Realisasinya berdasarkan Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp.15 juta. Dokter umum dan gigi sebesar Rp.10 juta, perawat dan bidan sebesar Rp.7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp.5 juta. (S.17)