AMBON, SPRKTRUM – Hak karyawan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Cabang Ambon berupa gaji serta tunjangan telah lima bulan tidak dibayarkan Managemen PNRI Ambon.
Akibatnya, para karyawan tersebut mengadukan masih mereka ke Komisi IV DPRD Maluku, kemarin.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi IV DPRD Maluki memanggil Direktur PNRI Cabang Ambon, Marthen Manuhutu, guna dimintai penjelasannya.
“Dari penjelasan di rapat, kita bisa memaklumi kondisi bisnis yang terjadi di PNRI Cabang Ambon, makanya komisi IV ingin mencari solusi,”ujar Ketua Komisi IV, Samson Atapary kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, kemarin.
Menurutnya, jika kepala PNRI Cabang Ambon tidak bisa menangani hak-hak karyawan yang diadukan, maka satu jalan harus dikonsulidasi dengan PNRI Pusat, sehingga mereka bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menyurati secara resmi ke PNRI pusat kaitan persoalan karyawan dan kalau bisa ditangani.
“Kalaupun nantinya tidak direspon, kita akan membicarakan di tingkat komisi dan ini menjadi aspirasi komisi untuk lakukan audens dan membicarakan dengan PNRI Pusat agar ada tanggungjawab terhadap karyawan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala PNRI Cabang Ambon, Marthen Manuhutu, mengatakan hak-hak karyawan merupakan kewajiban manajemen untuk merealisasikannya, namun disadari pandemi Covid-19 juga mempengaruhi bisnis yang sementara dijalankan.
Sebab, banyak utang perusahaan yang tidak bisa dibayar mitra tepat waktu.
“Banyak tagihan piutang diluar yang tagihannya tidak bisa terealisasi tepat waktu. Misalnya, harus dibayarkan bulan Mei, tetapi pencairannya di Oktober atau November. Tetapi intinya saya berusaha untuk menyelesaikan semua hak-hak karyawan,” janjinya. (S-16)