Gubernur: Pelantikan Benhur Sudah Sesuai Ketentuan

AMBON, SPEKTRUM – Akhirnya, Benhur G. Watubun kader PDI Perjuangan dilantik sebagai anggota DPRD Maluku periode 2019-2024, Selasa (25/8/2020). Pelantikan diawali rapat paripurna DPRD Maluku. Benhur dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor : 161.81-2716 Tahun 2020 tentang peresmian pengangangkatan anggota dewan Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna secara virtual dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan didampingi oleh Wakil Ketua Rasyad Effendy Latuconsina, Malkianus Sairdekut dan Azis Sangkala.

Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya menyatakan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Maluku menandai dimulainya tugas Benhur George Watubun sebagai wakil rakyat.

“Penetapan Mendagri telah melalui prosedur hukum dan ketentuan yang barlaku dan itu telah final. Karena itu tidak ada alasan lagi untuk mempertanyakan proses pelantikan saat ini. Mari kita menghormati keputusan yang ada karena masyarakat sedang menunggu hasil kerja eksekutif maupun legislatif, ” kata Murad.

Murad yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini berharap Benhur George Watubun segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya sebagai Wskil Rakyat, dan tetap membangun koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan juga konstituen.

Selanjutnya Aleg Gerindra

Sementara itu Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, pelantikan Benhur Watubun dari PDI Perjuangan merupakan rangkaian proses penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota legislatif tahun 2019, dimana hak-hak politik rakyat telah terimplementasi secara demokratis.

Seluruh rakyat Maluku telah menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani masing-masing. “Sehingga pada akhirnya kita telah memiliki anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, termasuk yang baru saja kita saksikan pengambilan sumpah janji Benhur George Watubun, ST,” jelas Wattimury.

Selaku masyarakat Maluku, Wattimury merasa bangga atas keberhasilan menjaga dan memelihara serta memajukan nilai- nilai demokrasi di daerah ini.

“Kita telah menunjukkan sikap sebagai pimpinan partai bahkan sebagai anggota dewan dalam mengamalkan nilai-nilai demokrasi berdasarkan ideologi Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia serta sebagai falsafah hidup bangsa negara dan masyarakat Indonesia,” katanya.

Berbagai kekurangan dalam Pemilu tambahnya dapat disikapi secara arif dan bijaksana dan dapat diselesaikan secara baik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Ini, lanjut Wattimury, menunjukkan adanya kematangan dan kedewasaan seluruh komponen masyarakat Maluku dalam berdemokrasi semakin membaik.

“Kami berharap hal ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan pada waktu waktu mendatang,” kata Wattimury penuh harap.

Sementara itu, Ketua dan anggota DPRD Maluku berharap kader Partai Gerindra juga dilantik sebagai anggota DPRD Maluku secepatnya.

 “Kami mengharapkan agar anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerindra cepat diselesaikan prosesnya di partai, karena lembaga DPRD tidak dapat berbuat apa-apa karena prosesnya masih ada di partai dengan pihak KPUD,” kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan usai pengambilan sumpah dan janji Benhur George Watubun sebagai anggota DPRD Maluku dari PDI Perjuangan Dapil Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru, di ruang Paripurna DPRD Maluku, Ambon, Selasa (25/08).

Jika semua proses di Partai Gerindra dan KPU Maluku selesai maka DPRD akan melaksanakan pengambilan sumpah dan janji seperti yang dilakukan terhadap aleg PDI Perjuangan saat ini.

“Kami akan membicarakan masalah ini dengan Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku, supaya pimpinan partainya segera mengambil langkah- langkah tepat untuk menyelesaikan masalah anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerindra,” kata Wattimury.

Agar 45 anggota DPRD Provinsi Maluku bisa terisi lengkap. “Jika tidak maka yang rugi adalah DPRD terutama dapil calon tersebut,” tambahnya.

Diketahui, pada periodesasi 2019-2024 anggota DPRD Maluku yang dilantik hanya 43 orang dari 45 yang terpilih. Aggota DPRD Maluku terpilih dari Partai Gerindra dan PDI Perjuangan tudak bisa dilantik lantaran terbentur masalah internal partai.

Namun, DPD PDI Perjuangan Maluku akhirnya berhasil mengakhiri persoalan tersebut dan melantik anggota DPRD Maluku atas nama Benhur G. Watubun.

 “Itu berarti masih kurang satu orang yang belum diproses dari Partai Gerindra. Paling tidak dengan bertambahnya Benhur Watubun di Fraksi PDI-P, maka kegiatan- kegiatan partai lewat fraksi itu bisa dioptimalkan,” kata Bendahara DPD PDI Perjuangan Maluku itu. (S-16)