AMBON, SPEKTRUM – Diduga sanksi yang diberikan Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, David Santoso kepada tenaga kesehatan (nakes) kontrak berinisial “JL”, bohong.
Hal ini terindikasi dari dipekerjakannya kembali yang bersangkutan di bulan Januari 2021 ini. Padahal Direktur RSKD pernah menyampaikan kepada publik lewat Spektrum bahwa “JL” sudah diberi sanksi keras dan kontraknya sudah diputus hanya sampai Desember 2020 saja karena yang bersangkutan telah beberapa kali menjualbelikan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 asli tapi palsu (aspal).
Dikonfirmasi terkait hal ini, beberapa kali Direktur RSKD mencoba menghindar. Bahkan ditunggui di rumah dinas, ditelepon dan melalui pesan WhatApps pun tidak ditanggapi. Setelah beberapa lama baru dirinya menyampaikan untuk menghubungi Kepala Tata Usaha (KTU) bernama Mega karena ia sedang cuti.
Baca juga: https://spektrumonline.com/2020/11/09/direktur-rskd-kita-sudah-beri-sanksi/
Ketika Spektrum menghubungi KTU, Mega justru menyampaikan jika Direktur sudah selesai masa cutinya. Ia mengaku tidak mengetahui tentang sanksi tersebut karena ketika itu dirinya masih studi lanjut di luar daerah.

“ Saat ada sanksi saya masih tugas belajar. Besok saya cek di kantor,” kata Mega singkat melalui pesan WhatApps.
Dihubungi esok harinya, baik Direktur RSKD maupun KTU tidak merespon. Ditunggui di RSKD, bolak balik di ruangan KTU juga tak bersua. Dua jam kemudian baru Direktur RSKD merespon.
” Saya sedang rapat di Pemda,” jawabnya singkat
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono belum mengetahui masalah ini karena belum ada laporan. Namun ia menegaskan, secara prinsip jika ada nakes maupun pegawai yang melanggar ketentuan harus diberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“ Masalahnya seperti apa tapi yang jelas kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi. Mestinya ada laporan,” tegasnya.
Jasmono mengatakan, pembinaan bagi nakes dan pegawai lainnya terutama dilakukan secara berjenjang di masing-masing unit kerjanya oleh instansi dimana nakes atau pegawai tersebut bernaung. Tenaga kontrak pun demikian. BKD hanya menerima laporannya.

Baca juga: https://spektrumonline.com/2020/11/12/oknum-rskd-diduga-masih-jual-surat-rapid-test-aspal/
“ Kita koordinasikan dengan kadis kesehatan tapi secara prinsip kalau dia melanggar ketentuan yang berlaku yang jelas harus ada sanksi kepada yang bersangkutan. Kita belum mendapat laporan resminya,” ia menegaskan lagi. (S.17).