Catatan kaki halaman 1
AMBON, SPEKTRUM – Diduga Kasat SPKT Polres Ambon, Iptu Karimudin lakukan poligami terhadap isterinya, Ratna Kaimudin. Bahkan, Ratna Kaimudin telah melaporkan pernikahan suaminya ke Polda Maluku.
Menyikapi hal tersebut, Ny. Naci Iba isteri sah Karimudin kepada Spektrum melalui sambungan teleponnya menjelaskan jika suaminya, Iptu Karimudin hanya memiliki satu istri yakni dirinya yang dinikahi sah secara agama maupun negara.
“Saya menikah dengan suami saya secara Islam dan tercatat pada dokumen negara karena kami memiliki buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah. Kami menikah tanggal 19 Oktober 2021,” kata Ny. Naci Iba kepada Spektrum melalui sambungan ponselnya semalam.
Ny. Naci Iba menjelaskan, pernikahan antara dirinya dengan sang suami terjadi atas inisiatif keluarga dua belah pihak.
“Saya sama suami sebenarnya ada hubungan kekerabatan, atas inisiatif keluarga kami dinikahkan karena bapak duda dan saya janda. Jadilah kami menikah tahun lalu,” jelasnya lagi.
Terkait informasi jika suaminya memiliki istri saat menikahinya Ny. Naci Iba tidak membantah namun juga tidak membenarkan.
“Suami saya telah memberikan talak terhadap mantan isterinya secara lisan maupun tertulis pada Juli 2022 sesuai syariat Islam, karena keduanya hanya menikah secara sirih atau nikah kampung pada 2020,” kata Ny. Naci Iba.
Terkait dengan pernikahannya, Ny. Naci Iba menegaskan, jika dirinya dan suami telah menjalani serangkaian proses di Polresta Ambon, hingga dirinya secara resmi memperoleh baju seragam Bhayangkari.
“Baju itu bukan saya sengaja membeli atau menjahitnya, tapi dari instansi suami saya memberikan seragam tersebut dalam bentuk kain lengkap dengan papan nama, simbol dan lainnya setelah selesai kami mengikuti serangkaian kegiatan di Polres Ambon,” katanya lagi.
Setelah memperoleh seragam tersebut, pihaknya diminta untuk foto gandeng bersama suami untuk diserahkan ke instansi suaminya.
“Setelah foto tersebut siap, selain menyerahkan ke instansi suami saya, foto itu saya masukan ke medsos milik saya, dan akhirnya diviralkan dengan berbagai pernyataan yang menyudutkan saya dan suami,” katanya lagi.
Namun, Ny. Naci Iba tidak terlalu memusingkan hal tersebut karena baginya pernikahannya tercatat dalam dokumen negara.
“Saya hanya sekedar meluruskan masalah ini, larena tahun depan suami saya memasuki masa purnabakti sehingga saya ingin dia menjalaninya dengan baik dan tenang. Kalau memang ada pihak-pihak yang tidak senang atau merasa dirugikan, saya mohon maaf. Namun yang pasti, selaku isteri sah dari pak Karimudin, saya tetap mempertahankan pernikahan saya. Persoalan ini sudah saya serahkan ke pengacara saya untuk menyelesaikannya jika berbuntut pada proses hukum,” tegasnya.
Menanggapi pemberitaan jika, mantan isteri sirih suaminya telah melaporkan pernikahannya ke Polda Maluku, dengan santai Ny. Naci Iba mempersilahkannya.
“Silahkan saja, yang penting mereka bisa menunjukan bukti pernikahan yang diakui dan tercatat dalam dokumen negara. Semuanya saya serahkan ke kuasa hukum saya,” katanya tenang. (HS-16)