AMBON, SPEKTRUM – Bantuan untuk korban gempa, jumlah penerima dan pencairannya makin tidak jelas. Menurut Camat Salahutu, A.M.Ohorella yang dikonfirmasi Spektrum di kantor Camat Salahutu, Selasa (13/10/2020), ia hanya diberitahu pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah untuk memfasilitasi pembentukan kelompok namun tidak mengetahui secara teknis mekanisme pemberian bantuan seperti apa karena itu kewenangan instansi teknis terkait di kabupaten/kota maupun provinsi.
“Tidak tahu. Secara teknis saya tidak tahu. Kalau saya ngomong nanti salah”, ujarnya.
Baca: https://spektrumonline.com/2020/10/05/bantuan-korban-gempa-lewat-kelompok/
Ia tidak tahu ada fasilitator yang bertugas memfasilitasi KPB terkait administrasi, perencanaan dan pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan bahan bangunan. Fasilitator yang memfasilitasi Kelompok Penerima Bantuan (KPB) korban gempa tahun lalu, ternyata juga belum diketahui keberadaannya karena belum melaporkan diri kepada Camat. Padahal menurut Kepala BPBD Maluku, Henry Far Far, fasilitator telah dimobilisasi sejak tanggal 23 September 2020.
Kendati KPB sudah terbentuk, ia tidak tahu berapa jumlah persisnya karena laporannya langsung diambil staf BPBD tanpa otorisasi atau tandatangan darinya. Namun ia membantah jika jumlah KPB hanya sebanyak 79 kelompok seperti disebutkan BPBD Maluku karena di Desa Tulehu saja ada lebih dari 200 KPB. Padahal Kecamatan Salahutu memiliki enam desa. Belum termasuk di kecamatan-kecamatan lainnya. (S.17).
Baca juga: https://spektrumonline.com/2020/10/02/juklak-bpbd-provinsi-hambat-pencairan-dana-gempa/