AMBON, SPEKTRUM – Auditor BNI 46 Cabang Utama Ambon tidak berfungsi bahkan lemah. Akibatnya Faradiba Cs mudah membobol bank plat merah ini. Kerugian dialami 33 nasabah. Setelah dana mereka digelapkan. DPRD Maluku pun akan menelorkan rekomendasi.
Bukti penyetoran tercatat pada buku tabungan. Anehnya 33 nasabah dengan jumlah tabungan lebih dari 88 miliar ini, tidak terdata di sistem BNI 46 Ambon.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias kepada wartawan di ruang Komisi III usai menerima pengaduan 33 nasabah BNI 46, Senin (16/03/2020).
Menurutnya, managemen BNI 46 Cabang Ambon saat melapor ke pihak kepolisian terkait dengan pembobolan, yang dilaporkan hanya Rp 58 miliar yang terdata sebagai kerugian BNI 46 Ambon.
“Dalam dakwaan di PN hanya Rp 58 miliar untuk itu Komisi III akan menerbitkan rekomendasi meminta agar kerugian bank sebesar Rp 58 miliar digabungkan Rp 88 miliar kerugian 33 nasabah yang tidak masuk dalam sistem. Rekomendasi ini sebagai referensi saat dakwaan,” katanya.
Penjelasan dari pihak BNI 46 kepada Komisi III, managemen tidak mau mengambil resiko, karena jika kerugian diganti, pasti kena masalah. Karena yang diaudit BPK dan jadi kerugian negara hanya Rp58 miliar.
“Yang dilaporkan hanya jumlah yang mengakibatkan kerugian bank. Managemen dalam hal ini pimpinan cabang tidak melaporkan nasabah yang tidak masuk dalam sistem,” terangnya.
Yeremias menilai, auditor satuan internal BNI 46 tidak berfungsi. “Kok bank sebesar BNI masih bisa dibobol? Berarti kesalahannya ada di internal BNI. Uang yang hilang milik nasabah tidak sedikit. Tidak ada alasan DPRD tidak memberikan rekomendasi. Kita berharap, rekomendasi tersebut menjadi referensi saat hakim memberi dakwaan,” tegasnya. (S-16)