SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Praktik dugaan kredit fiktif atau kredit topengan pada BRI Unit Pasahari, Kabupaten Maluku Tengah, terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya setelah penyidik menemukan 405 pengajuan kredit bermasalah yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,21 miliar.
Dua tersangka masing-masing berinisial ITL, oknum Agen BRILink Mitra UMi BRI Unit Pasahari, dan MPR, Mantri atau petugas pengolah/prakarsa kredit BRI Unit Pasahari. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maluku Tengah dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi, Selasa (3/11/2026) kemarin.
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Rian Lopulalan menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penyaluran fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KECE) pada BRI Unit Pasahari selama periode Maret hingga September 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, ITL diduga mengajukan 424 pinjaman Kredit KECE melalui aplikasi BRISPOT. Seluruh pengajuan tersebut berhasil dicairkan. Namun, penyidik menemukan 405 di antaranya merupakan kredit topengan, yakni pinjaman yang menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan maupun pengajuan langsung dari pemilik identitas.
Untuk mendapatkan identitas calon debitur, ITL diduga membujuk sejumlah orang dengan iming-iming uang terima kasih berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan, tersangka disebut menggunakan alasan membutuhkan biaya pengobatan orang tua untuk meyakinkan pemilik identitas.
Modus tersebut juga disertai dugaan rekayasa dokumen pendukung. ITL disebut mengambil foto usaha di tempat milik orang lain, kebun hingga pantai untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
Tidak hanya itu, tersangka diduga menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) secara sepihak. Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur juga dikuasai sehingga dana pinjaman dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.
“ITL juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM para debitur. Dana kredit yang telah dicairkan kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Lopulalan, Rabu (4/11/2026).
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan MPR yang memiliki tanggung jawab sebagai Mantri BRI Unit Pasahari. MPR diduga tidak menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan secara semestinya dalam proses penyaluran kredit.
Penyidik menduga MPR tidak melakukan verifikasi data, pemeriksaan fisik atau lapangan, serta tidak memastikan keabsahan dokumen calon debitur sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk pelaksanaan Kredit KECE.
Bahkan, pengajuan kredit tetap diteruskan meskipun terdapat ketidaksesuaian data yang nyata, termasuk menyangkut profil pekerjaan calon debitur.
Dugaan kelalaian lainnya berkaitan dengan proses penandatanganan SPH secara digital. MPR disebut membiarkan proses tersebut berlangsung tanpa dilengkapi foto verifikasi wajah atau swafoto debitur yang valid.
Kewajiban melakukan sampling bulanan untuk memastikan kelayakan dan kebenaran penyaluran kredit juga diduga tidak dilaksanakan.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,21 miliar. Kedua tersangka telah ditahan hari ini,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (RED)

Tinggalkan Balasan