27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Surat Dakwaan 6 Tersangka BNI Belum Kelar

AMBON, SPEKTRUM – Surat dakwaan dan administrasi enam (6) tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Ambon belum kelar disusun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Berkas para tersangka belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Sebelumnya, masa penahanan pertama enam tersangak berakhir pada 5 Maret 2020. Kemudian diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengakuinya. Selama masa tahanan pertama sejak dilimpahkan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejati Maluku, surat dakwaan enam tersangka masih disusun.

“Untuk masa penahanan pertama sudah berakhir. Penyidik menambah masa penahanan mereka selama 30 hari lagi. Surat dakwaan para tersangka masih disusun bersama surat administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/03/2020).

Selain surat dakwaan dan surat administrasi belum kelar, tersangka lainnya, yakni Tata Ibrahim berkas perkaranya juga masih diperbaiki melalui petunjuk Penuntut Umum. Tata Ibrahim menjadi tersangka, karena menampung dana transferan Faradiba di rekening pribadinya Rp.76,4 miliar.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga sudah menetapkan Wiliam Alfred Ferdinandus, salah satu Teller BNI 46 Cabang Utama Ambon sebagai tersangka. penetapan William sebagai tersangka di masa Kombes Pol Firman Nainggolan menjabat Direktur Reskrimsus.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan mengaku, penetapan Wiliam Alfred Ferdinandus sebagai tersangka, dilakukan tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sejak 27 Februari 2020.

“Betul (Pada 27 Februari 2020), Wiliam Alfred Ferdinandus sudah ditetapkan sebagai tesangka sekaligus telah ditahan. Dia ditetapkan (sebagai tersangka) di masa Direktur Reskrimsus lama (Firman Nainggolan). Saya baru dapat info juga,” kata Kabid Humas Polda Maluku ini menjawab wartawan, Selasa (3/3) lalu.

Jumlah tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon sudah delapan orang. “Penetapan Wiliam sebagai tersangka setelah penyidik melihat jelas keterlibatannya. Dia berperan memasukan uang dan transfer uang atas perintah Faradiba Yusuf,” ungkap Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Tata Ibrahim diketahui menguasai beberapa rekening untuk menampung dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon, yang dibobol tersangka Farafiba Yusuf dan kawan-kawan.

Dari delapan orang tersangka di kasus jumbo ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan enam tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Enam tersangka awal yakni Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, anak angkat Faradiba yakni Soraya Pellu, KCP BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Martije Muskita.

Diketahui, dari pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan dana nasabah yang dibobol berkisar di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana nasabah yang dibobol senilai Rp.58,9 miliar.

Namun hasil pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap fakta baru dimana ada dana Rp.76,4 miliar yang ditampung Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dugaan TPPU yang dilakukan tersangka Faradiba Cs misalnya, membeli tanah di Makassar, sejumlah mobil, kebun, usaha ternak dan beberapa bukti fisik lain yang telah dikantongi penegak hukum dan dituangkan dalam berkas perkaranya.

Para tersangka Faradiba Cs disangkakan dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 7 tahun 1972 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor: 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ancaman denda sebesar Rp.10 miliar. Selain itu para tersangka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor: 8 Tahun 2010. (S-05/S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles