AMBON,SPEKTRUM – Tim Buser Polresta Ambon berhasil menciduk LU residivis curanmor.
Terciduknya LU dikemukakan Kapolresta Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Diryano Andri Ibrahim saat konfrensi pers di Mako Polresta Ambon, Jumat (06/10/2023).
Diryano menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curamor) dengan pemberatan
“Satreskrim Polresta P Ambon pada tanggal 03 Oktober 2023 berhasil menangkap satu tersangka yang berinisial L.U, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus di wilayah kota Ambon. L.U merupakan residivis dalam perkara curamor bulan November tahun 2020,” jelasnya.
Tersangka L.U biasa beroprasi di wilayah sekitar Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon dan dari pengembangannya tersangka mengakui sudah melakukan sekitar 11 kali pencurian motor di wilayah Kota Ambon.
“Sejauh ini kami sudah mendapatkan sembilan barang bukti hasil dari curamor tersebut berupa kendaraan motor roda dua,” ungkap Diryano.
Modus operasi lanjut Kapolresta, yang dilakukan tersangka diawali dengan pengintaian kendaraan calon korban pada jam-jam tertentu yaitu pukul 01.00 – 04.00 wit dan selalu menggunakan alat untuk merusak kabel stater kendaraan tersebut.
Setela itu, LU menghidupkan motor dengan cara menggunakan kabel tersebut kemudian membawa lari kendaraan incarannya.
Tersangka LU biasanya menjual hasil Curamor seharga Rp 1.500,000 hingga Rp 3 juta
LU dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana dan juga Pasal 362 KUHP Pidana junto pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana dengan Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum(PJU) untuk segera merampungkan kasus ini dan kasus ini P21 tahap 2,” jelasnya. (MG-16)