Remaja Pemerkosa Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – BP (16), remaja asal Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, yang tega menyetubuhi gadis berusia 8 tahun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun penjara.

“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dirutan Polresta P. Ambon dan P. P. Lease dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” tandas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada Wartawan, Selasa (21/01/2020).

Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, dilaporkan ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan PP Leasa oleh orang tua (ibu korban). Berdasarkan laporan itu, tersangka pemerkosa berhasil diringkus.

Peristiwa naas ini terjadi di sebuah rumah kosong, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tenggah, Jumat, 27 Desember 2019, Pukul 15.00 WIT.

Menurut keterangan saksi korban, awalnya tersangka membujuk korban untuk bepergian disuatu tempat, yang ternyata ke rumah kosong (TKP), dan kemudian tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban. Mirisnya, hal itu dilakukan tersangka sudah berulang kali. (S-01)