AMBON, SPEKTRUM – DR. Rakib Sahubawa resmi menjadi penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng), setelah dilantik Gubernur Maluku, Murad Ismail, di ruang rapat Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/09/2023).
Pelantikan Rakib menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 100.2.1.3-3683 tahun 2023 tanggal 5 September 2023, tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Malteng.
Sahubawa menggantikan Muhamat Marasabessy yang telah berakhir masa jabatan terhitung 12 September 2023.
Pelantikan Sahubawa dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Gubernur Barnabas Orno, Sekda Maluku Sadli Ie, serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku, dan Kabupaten Malteng
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan Penjabat baru merupakan hal yang biasa, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan benar.
Penjabat Bupati juga mempunyai tugas dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi terbesar bagi bangsa Indonesia di tahun 2024 mendatang.
Dalam pelaksanaannya, Penjabat Bupati mempunyai tugas, dan tanggung jawab untuk memfasilitasi agenda nasional ini, termasuk menjaga netralitas ASN dilingkup Pemda Malteng, serta memberikan perhatian serius terhadap aspek keamanan, dan ketertiban.
Untuk itu, Penjabat harus melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan TNI-Polri, serta aparat penegak hukum demi terciptanya stabilitas kemanan, dan ketertiban serta penegakan hukum di wilayah Malteng.
“Saya pastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja saudara berdasarkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan tiga bulan sekali kepada saya selaku Wakil pemerintah pusat di daerah,”tandasnya.
Selain itu berkaitan dengan pengisian Pj Sekda, menurutnya harus dilakukan sesuai ketentuan berlaku, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) nomor 4 tahun 2023. (*)