AMBON, SPEKTRUM – Enam tersangka dalam perkara penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon ini, ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku sejak 14 Februari 2020 hingga 5 Maret 2020. Karena masa penahanan selama 20 hari itu telah habis atau berakhir, selanjutnya pihak Kejati Maluku memperpanjang waktu penahanan mereka.
Enam tersangka tersebut yakni, Faradiba Yusuf (FY), mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, anak angkat Faradiba yakni Soraya Pellu, KCP BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Martije Muskita.
Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette saat dilonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamia, (05/03/2020) membenarkannya.
“Setelah habis 20 hari masa penahanan enam tersangka ini, JPU memperpanjang lagi masa penahanan lagi mereka selama 30 hari kedepan,”.
da perpanjangan masa penahanan lagi,” akui Samy Sapulette.
Sesuai aturan, masa tahanan diperpanjang 30 hari lagi. Pasalnya, surat dakwaan dan administrasi untuk pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Ambon belum siap.
Alasannya, karena surat dakwaan dan administrasi pelimpahan ke Pegadilan Negeri Ambon belum siap, sehingga dengan berakhirnya masa penahanan para tersangka, maka JPU memperpanjang waktu penahanan selama 30 hari ke depan.
Teliti Berkas Tata Ibrahim
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui, berkas perkara tersangka penggelapan dana BNI Cabang Utama AMBON, Tata Ibrahim, sudah diterima JPU dari penyidik Polda Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diteliti atau dinyatakan P-19 (tahap I).
Namun berkas Tata (pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar) ini, masih diteliri apakah sudah sesuai atau perlu ada petunjuk dari Penuntut Umum untuk diperbaiki. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette menjelaskan, setelah tim penyidik Ditreskrismus Polda Maluku melimpahkan berkas tahap I, saat ini tim JPU mulai meneliti berkas perkara Tata Ibrahim.
“Memang Penuntut Umum, Senin, 2 Maret 2020 baru saja menerima berkas tahap I dan akan memeriksa atau meneliti berkas perkara tersangka TI (Tata Ibrahim-red). Berkas perkara TI tersebut JPU akan menindaklanjutinya,” akui Samy Sapulette kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu (04/03/2020).
Samy mengatakan, JPU akan meneliti dan mempelajari berkas perkara tersangka selama 14 hari. Dan jika terdapat kekurangan akan dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Poalda Maluku untuk dilengkapi.
“Akan diteliti terlebih dahulu. Jika, memang masih ada yang kurang, JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik guna melengkapinya. Jadi tunggu saja seperti apa. Kan ada waktu 14 hari,” tukasnya.
Tata Ibrahim diketahui menampung dana nasabah Rp.76,4 miliar hasil pemboblan BNI Ambon. Dana itu disetor sejumlah pihak ke Tata melalui rekening pribadinya di BNI Wilayah Cabang Makassar, sejak November 2018 hingga September 2019. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kemudian menetapkan Tata Ibrahim sebagai tersangka.
Ditreskimsus Plda Maluku juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Wiliam Alfred Ferdinandus, salah satu Teller Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon. Ternyata penetapan William sebagai tersangka di masa Kombes (Pol) Firman Nainggolan, mantan Direktur Reskrimsus Polda Maluku.
Kepastian tentang adanya penetapan tersangka tambahan di skandal penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon ini, baru diketahui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat, Selasa (3/03/2020).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan mengaku, penetapan Wiliam Alfred Ferdinandus sebagai tersangka, dilakukan tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sejak 27 Februari 2020.
“Pada 27 Februari 2020, Wiliam Alfred Ferdinandus sudah ditetapkan sebagai tesangka sekaligus ditahan. Dia ditetapkan sebagai tersangka, di masa Direktur Reskrimsus lama (Firman Nainggolan). Saya baru dapat info juga,” kata Kabid Humas Polda Maluku ini menjawab wartawan, Selasa, (03/03/2020).
Hingga kini sudah ada delapan tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon tersebut.
“Penetapan Wiliam sebagai tersangka setelah penyidik melihat jelas keterlibatannya. Dia berperan memasukan uang dan transfer uang atas perintah Faradiba Yusuf,” ungkap Kabid Humas.
Diketahui, dari pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan dana nasabah yang dibobol berkisar di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana nasabah yang dibobol senilai Rp.58,9 miliar.
Namun hasil pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap fakta baru dimana ada dana Rp.76,4 miliar yang ditampung Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Perkara ini para tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tersangka disangkakan dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 7 Tahun 1972 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor: 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Komulatif ancaman denda sebesar Rp.10 miliar.
Hingga berita ini dipublish, tim penyidik Ditreskrimsus Poda Maluku masih intens bekerja guna mengungkap keterlibatan oknum lain dalam kejahatan berjamaah ini. (S-05/S-01)