AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (16/11/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. Turut menghadiri, Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Saidekut, Effendy Latuconsina, Asis Sangkala, anggota DPRD Provinsi Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno serta Forkopinda dan OPD.
Penyerahan dilakukan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas N. Orno atas nama Pemerintah Provinsi Maluku.
Orno dalam pidatonya mengatakan, penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Maluku yang diterima ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun untuk selanjutnya dibahas secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Maluku.
”Dengan diserahkannya (KUA-PPAS) APBD Tahun anggaran 2024 kepada DPRD Maluku maka akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama sehingga menghasilkan kesepakatan bersama terutama dalam menyelesaikan berbagai persoalan,” ujarnya.
Orno berharap, prioritas anggaran bisa mengakomodir kebutuhan pelaksanaan pemilihan umum secara serentak terutama dalam penganggaran dana hibah kepada penyelenggara.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun mengatakan Watubun menguraikan, tujuan daripada berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan pembangunan disegala bidang yang ditunjang dengan kerjasama antara pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi Maluku.
”Karena itu pengelolaan keuangan daerah mesti dilakukan dengan baik. Sehingga kebijakan APBD mesti mendorong pelaksanaan pembangunan untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Watubun.
Dengan begitu, arah kebijakan pembangunan yang diatur dalam KUA- PPAS APBD tahun anggaran 2024 mesti ditentukan terarah pada kepentingan masyarakat. (HS-16)