AMBON, SPEKTRUM – Hanya bermodalkan kunci T, lima orang pemuda berhasil mencuri lima unit sepeda motor milik warga di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Mereka adalah SN, YR, SHP, SB, dan FH. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pulau Ambon Kombes (Pol) Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Jumat (31/01/2020) mengatakan, para pelaku ini diringkus oleh tim Buru Sergap atau Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.
Dari lima tersangka curanmor ini, ada dua orang diantaranya masih di bawah umur. Para pelaku di tangkap masing masing dengan barang bukti di rumah mereka.
Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka berupa sepeda motor dengan merek Beat plat nomor DE 3783 NG, Jupiter Z DE 4201 AJ, Mio DE 2232 NN, Vega R DE 2351 Lnp, dan Mio Sporty DE 3645 LI.
“Pelaku ada lima orang. Satu diantaranya masih di bawah umur, dan berkasnya telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka di bawah umur ini juga merupakan residivis kasus yang sama, dan belum lama keluar dari penjara,” ungkap Kapolresta Ambon.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terpaksa mencuri karena rencana uang hasil untuk hura-hura. Sepeda hasil curian ini, menurut Kapolresta, biasanya dijual oleh tersangka di Pulau Seram.
“Beruntung barang bukti yang kini disita belum sempat dijual para tersangka, sehingga nanti akan kita kembalikan kepada pemilik. Tadi (Jumat 31 Januari 2020), sudah ada pemilik yang datang,” terangnya.
Diketahui hingga Januari 2020 ini, kurang lebih ada 20 peristiwa Curanmor terjadi di sejumlah wilayah Polresta Pulau Ambon, dimana tujuh tempat kejadian perkara berhasil diungkap.
Kapolresta mengakui, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah para tersangka adalah bagiana dari sindikat Curanmor yang beroprasi di Ambon.
“Terakhir kemarin, para tersangka diketahui beraksi di kawasan Desa Latta dan Nania, kemudian di lorong Tahu, Ruko Batu Merah, serta di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” imbuh Kapolresta Pulau Ambon. (S-01)