AMBON, SPEKTRUM – Selain di Lapas Klas IIA Ambon, ternyata dugaan bisnis narkoba juga merambah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon. Lima paket narkoba jenis sabu itu ditemukan di Rutan Ambon, Senin (06/01/2020).
Sabu yang sudah dalam bungkusan kertas warna bening transparan itu diduga baru dibeli dan disuplay ke dalam Rutan. Sabu ditemukan pertama kali oleh pegawai Rutan dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Maluku.
Sabu ditemukan disalah satu bilik narapidana Rutan Ambon. Polisi hanya mengamankan barang haram tersebut tanpa mengetahui siapa pemiliknya. Hingga kini, pihak Ditresnarkoba masih menyelidiki siapa pemilik barang haram tersebut.
Menyangkut hal ini, kemarin, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, H.M. Anwar, membenarkannya.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak main main dengan memberantas bisnis haram tersebut.
“Itu atas inisiatif pegawai dan kemudian menemukan sabu itu. Awalnya kita tidak tahu, tapi kemudian kita berkoordinasi dengan Ditresnarkoba, mengamankan barang itu,”tandas KadivPas Kemenkumham Maluku, Anwar kepada wartawan usai mengikuti penandatanganan perjanjian kerja tahun 2020, di Ambon, kemarin.
Dia mengaku, penemuan sabu di Rutan Ambon merupakan yang pertama kali. Dan ini akan menjadi agenda rutin untuk melakukan razia di Rutan. “Ini baru yang pertama kali di Rutan,”katanya. (S-01)