AMBON, SPEKTRUM – Enam tersangka kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon, mereka sementara ditahan di Rutan Waiheru Ambon, setelah diserahkan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat, 14 Februari lalu.
Enam tersangka tersebut adalah Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, anak angkat Faradiba yakni Soraya Pellu, KCP BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Martije Muskita. Sedangkan tersangka Tata Ibrahim, Pejabat Divisi BNI Wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, smentara ini masih ditahan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku tengah menysun atau menyiapkan surat dakwaan enam tersangka. Jika sudah selesai, seterusnya JPU akan melimpahkan berkas perkara para Faradiba Cs itu, ke Pengadilan Tipikor Ambon pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, untuk disidangkan.
Sesuai aturan, kejaksaan hanya mempunyai waktu 20 hari untuk menahan fara Cs. “Untuk perkara BNI Cabang Ambon, saat ini Penuntut Umum Kejati Maluku sedang menyusun surat dakwaan, dan membuat administrasi untuk pelimpahan perkara dimaksud,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan, di kantor Kejati Maluku, Jumat, (21/02).
Dia mengaku, dengan waktu 20 hari ini, Penuntut Umum Kejati Maluku harus menyiapkan administrasi dan menyusun surat dakwaannya, setelah para tersangka diserahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sejak Jumat, pekan kemarin.
“Yang jelas, sejak penahanan para tersangka, Penuntut Umum masih mempunyai waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan, dan juga administrasi pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor,” kata Sapulette.
Diketahui, enam tersangka itu ditahan terpisah dalam dua bagian. Setelah pemeriksaan administrasi terhadap ke enam tersangka kasus BNI Cabang Ambon yakni, FY, SP, dan MM (karena wanita-red), mereka ditahan di Rutan LPP/LPKA Klas III.C Ambon. Sedangkan tersangka CH.R, YM dan A, ditahan di Rutan Klas II.A Ambon di Waiheru, pada Jumat, 14 Februari 2020.
Barang bukti yang disita berupa 8 (delapan) mobil dari berbagai jenis. Bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp.2.693.200.000,- dan 6 (enam) unit rumah, 2 (dua) gudang dan 1 bangunan kos-kosan.
Sebelumnya, tersangka FY, SP dan MM ke Rutan, penyidik kejaksaan membawa FY ke lokasi rumah dan kos-kosan serta bangunan gedung yang disita. Hal ini guna mengkonfrontir apakah benar barang bukti berupa rumah, kos-kosan dan gudang itu milik FY.
Penyidik juga menyita aset berupa rumah dari tangan FY yakni, 3 unit rumah, 2 (dua) unit gudang, dan 1 (satu) unit kos-kosan semuanya di Desa Batu Merah. Selain itu juga 1 unit rumah di BTN Kanawa, 1 unit rumah di Halong dan 1 unit rumah di Perumahan Bliss Village Lateri.
Pula 8 unit mobil dari berbagai jenis masing-masing, Toyota Alphard nomor polisi AD 8686 OP, Toyota Alphard dengan nomor polisi DE 537 XX (warnah putih), 1 unit Mitsubishi Pajero berplat nomor DE 5 MF, 2 unit Toyota HRV masing-masing nomor polisi DE 12 MF dan DE 742 AH. Ada juga 1 unit Toyota Avanza nomor polisi DD 1814 VH, 1 unit Toyota Hilux DE 9807 AC, dan 1 unit mobil Suzuki APV nomor polisi DE 2016 ZN.
Sedangkan uang tunai sebesar Rp.2.693.200.000,- juga disita. Kini uang itu ditampung pada rekening penampungan milik Kejati Maluku untuk kepentingan penuntutan.
Diketahui, dana yang dibobol para pelaku sudah berkisar di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana nasabah yang dibobol senilai Rp.58,9 miliar.
Namun hasil pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap fakta baru dimana ada dana Rp.76,4 miliar yang ditampung Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hingga berita in naiak cetak, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku belum mengumumkan tesangka baru dalama skandal penggelapana dana nasabah BNI cabang Utama Ambon tersebut. (S-05/S-01)