27.7 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Periksa Saksi Korupsi Satpol PP

AMBON, SPEKTRUM – Penanganan kasus rekrutmen anggota Satpol PP Provinsi Maluku sarat korupsi kolusi nepotisme atau KKN. jaksa kembali mengorek keterangan dari para pihak terkait dengan kasus ini. Proses penyelidikan intens dilakukan jaksa.

Tim jaksa terus menggali dan mencari data dan eterangan seputar kasus tersebut. Pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket), dilakukan kemudian dianalisa dan ditelaah. Dokumen terkait yang bisa dijadikan alat bukti juga telah disita pihak Kejari Maluku saat menggeledah kantor Satpol PP Maluku.

Kepala Seksi dan Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan.

Samy mengakui, sebagian pihak terkait sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Untuk mengungkap apa motif, dan siapa yang terlibat dalam kejahatan ini, jaksa pun masih memerlukan keterangan tambahan dari pihak terlait lainnya.

“Tahap penyelidikan tentunya penyelidikan tengah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, dari mereka (pihak terkait),” ujar Samy Sapulette, kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/11/2019).

Menurut Samy, beberapa pegawai Satpol PP Provinsi Maluku telah dimintai keterangan juga. “Para pegawai Satpol PP Maluku itu ada yang sudah dimintai keterangan. Mungkin lainnya juga nanti,” timpalnya.

Diketahui, para anggota Satpol PP Provinsi Maluku yang diduga direkrut secara illegal alias siluman itu, mereka akan ditempatkan pada beberapa lokasi atau tempat Pariwisata di wilayah Maluku. Namun rekrutmen ditengarai oknum tertentu berkonspirasi. Diduga ada yang meminta imbalan, dan punya jatah.

Terkuak, administrasi mereka juga kabarnya diubah. Misalnya, Nomor SK tak ada. Padahal, saat itu, tak ada kuota untuk rekrutmen anggoat Satpol PP. Namun diduga rekrutmen yang dilakukan sepihak itu, merupakan kepentingan oknum tertentu.

Penerimaan anggota Satpol PP tidak sesuai mekanismen sebenarnya. jalaur penerimaan tanpa melalui proses scranning dari pihak berwenang, bukan diterima oleh pihak Badan Kepegawaian Provinsi Maluku.

Kedok busuk itu terbongkar, saat penggerebekan di kantor Rina Makana Jalan Pattimura, tahun 2018 lalu. disini diketahui mereka illegal. Belum lagi soal dugaan kesalahan pada kwitansi pembayaran saat dilakukan suatu kegiatan.

Selain itu, Nomor SK diduga ganda atau sama. Penggunaan anggaran pun tak dapat dipertanggungjawabkan. Pihak Bagaian Kepegawaian menyatakan SK itu adalah untuk pencairan anggaran 48 anggota Satpol PP tanpa mekanisme tersebut.

Mantan Kasubdit Penyidikan dan Penegakan Hukum Satpol PP Maluku, Stella Rewaru pernah menjelaskan, 48 orang anggota Satpol PP itu tidak jelas keberadaan mereka. Tiba-tiba ada pembayaran gaji mereka sejak Januari-Juni.

“Masalah ini kita sampaikan kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti, dan proses mereka telah lama. Bahkan pernah dipergorki saat beraktivitas di Kantor Rinamakana di bilangan Pattimura Kota Ambon. kasus ini sementara ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. ada bukti-bukti yang dikantongi jaksa. Dan hanya tinggal diproses selanjutnya saja,” kata Rewaru. (S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles