Kadishut Maluku Akui Diperiksa Jaksa
AMBON, SPEKTRUM – Kasus ilegal logging di Seram Utara juga menyeret nama Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku, Sadli Ie. Sadli mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Masohi pada kasus yang menyeret mantan stafnya di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Vence Purimahua.
“”Saya dimintai keterangan oleh Jaksa dari Kejari Masohi kira-kira dua minggu lalu,” kata Sadli kepada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku, Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, kemarin.
Sadli diperiksa guna memperkuat bukti keterlibatan VP Cs dalam kasus tersebut. “Kalau VP sebut nama saya mungkin saja benar karena hubungan kerja, karena VP mantan staf saya di Dishub Maluku namun sejak September 2019 telah dimutasikan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku,” kata Sadli.
Wajar saja, lanjutnya, jika pada saat pemeriksaan dan VP ditanya siapa Kepala Dinas Kehutanan saat itu, pasti dijawab Sadli. “Itu hal biasa, terkait jabatan saya sebagai Kadishut Provinsi Maluku,” katanya.
Diketahui, VP mantan pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku akhirnya ditahan bersama Direktur PT Kalisan Emas, Ricky Apitulle, Investor/pemodal asal Surabaya, Abddullah, dan bos somel Inaji yang beroperasi di Wahai, Seram Utara, Jhon Pacina, Selasa (25/02/2020).
Empat orang tersebut diamankan Kejaksaan Negeri Masohi, Maluku Tengah, tepatnya di kilo meter 21, Desa Solea, Seram utara, berbatasan area penyangga Hutan Taman Nasional Manusela.Keempatnya diamankan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Hassanudin. Pasca penangkapan, keempatnyan diperiksa, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Masohi.
“Kami sudah tetapkan empat orang yang diamankan itu sebagai tersangka kasus di Seram Utara,” ujar Kejari Maluku Tengah, Juli Isnur.
Empat tersangka tersebut memulai persiapan hingga penebangan kayu pada tahun 2019, mereka saling berkaitan. PT TE yang punya ijin operasi pada kawasan tertentu pada faktanya proses penebangan diluar ijin. Mereka beroperasi kurang lebih setahun dari awal tahun hingga terungkapnya pada Oktober 2019.
“Empat orang inilah yang berproses dari awal, sampai kayu tersebut ditebang. Prosesnya ada pemodal, dan kita menduga adanya permainan orang dalam, makanya kita mengejar itu. Tujuan kami penyelamatan hutan. Jangan sampai hutan Maluku Tengah habis, ekosistim hutan rusak, dan terjadi banjir. Kejaksaan Maluku Tengah berkomitmen untuk berantas itu56 (ilegal loging), siapapun yang terlibat kami usut,” tegas Isnur kepada Spektrum, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Masohi.
Diketahii, para tersangka dikenakan pasal 94 dan 82 Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman (hukuman) minimal 8 tahun.
Dikatakannya, Jaksa punya waktu 50 hari dalam menyiapkan dakwan sebelum dibawakan ke pengadilan. “Kami punya waktu 50 hari untuk menyiapakan dakwaan guna diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas mantan Kajari Natuna itu.
Saat ini, terdapat 400 kubik lebih kayu Merbau dan Eboni hasil sitaan tengah berada di halaman kantor Kejaksaan sebagai barang bukti. “Masih ada tiga ratusan kubik lagi yang berada di TKP,” katanya. (S-16)