“Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan saksi Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur utama PT. Andalan Artha Advisindo Securitas sebesar Rp.238.500.703.330,”ucap Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Atamim dalam sidang sebelumnya.
Atas perbuatan terdakwa jaksa kemudian menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Usai membacaan dakwaan Majelis hakim Pasti Tarigan didampingi JefryS Sinaga dan Adam Idha menunda persidangan tersebut dengan agenda eksepsi. (HS-07)