27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ekspesi Buat Dakwaan Thenu

Seleky mengaku, ada beberapa hal subtansial yang akan diuraikannya dalam dakwaana keberatan nanti. Sehingga, upaya hukum tersbeut, akan menjadi pertimbangan pengadilan nantinya. “Nantilah, yang tentunya kita. Ini kasus pidana umum,” tandas Seleky.  

Untuk diketahui, Thenu mempercayakan kasus yang melilitnya ke Adolf Seleky lantaran merasa tidak bersalah dan kasus yang disangkakan itu sudah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta dengan memposisikan Direktur PT. AAA Securitas, Andre Rukminto sebagai terdakwa kasus pidana umum, yang menghukumnya dengan hukuman penjara 18 tahun.

Andre merupakan pihak ketiga dari Bank Mamalut yang melakukan transaksi penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi dari Bank milik Pemerintah Provinsi Maluku tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam  penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014 nomor : SR-373/PW25/5/2020tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp.238.500.703.330,00 dengan rincian jumlah saldo outstanding efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 256.081.982.322 dan jumlah cicilan pembayaran dari PT.AAA Sekuritas kepada PT.BPDM atas saldo efek-efek yamg dibeli dengan janjo dijual kembali (reverse repo) sampai dengan tanggal 31 Desember sebesar, Rp.17.581.278.992.

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles