27.2 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Tersangka Korupsi Irigasi Sari Putih Ditahan

AMBON, SPEKTRUM – Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, July Isnur sebelumnya mengklaim, dua dari lima tersangka itu, telah melarikan diri alias kabur, usai diperiksa penyidik Selasa, (17/03/2020), di kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi, Provinsi Maluku.

Alasan Kajari Malteng, setelah menjalani pemeriksaan, dua tersangka itu langsung pulang ke rumah, dan tidak balik ke kantor Kejari Malteng.

Markus “Max” Tahya selaku Direksi, dan Mad Litiloly PPTK, yakni dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan saluran irigasi di Sari Putih Kecamatan Kobi – Seram Utara Kabupaten Malteng. Proyek ini bersumber dari APBD tahun 2016 senilai Rp.2 miliar. Pekerjaannya mangkrak, tidak tuntas.

Karena dinyatakan melarikan diri oleh Kajari Malteng, akhirnya Max dan Mad pun langsing menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis, (19/03/2020), sekira pukul 13:00 WIT.

Selanjutnya, Jumat (20/03/2020), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng mendatangi kantor Kejati Maluku, untuk menjemput dua tersangka tersebut.

Dari Kota Ambon, dua tersangka itu dibawa oleh Penyidik Kejari Masohi menuju pelabuhan Hurnala-Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng. Mereka kemudian menumpangi Kapal Motor Expres 99 sekira pukul, 16:00 WIT.

Tiba di Pelabuhan Amahai, Malteng, sekira pukul 18:00 WIT, langsung dibawa ke kantor Kejari Masohi. Selanjutnya, penyidik membawa dua tersangka itu ke Rutan Klas II.B Masohi untuk menjalani penahanan, hingga menunggu berkas perkara mereka di limpahkan ke Pengadilan.

Sementara itu, setelah mencap dua tersangka ini kabur, Kajari Malteng July Isnur, justru mengumbar alasan, hal ini karena ada kesalahan komunikasi antara penyidik dan tersangka.

“Mereka sudah menyerahkan diri di Kejaksaan Tinggi seterusnya sudah ditahan di Rutan Klas IIB Masohi. Hanya kesalahan komunikasi saja antara penyidik dengan tersangka,” kata July Isnur saat dikonfirmasi Spektrum dari Ambon, Jumat, (20/03/2020), melalui Whatsapp.

Menyinggung kapan penahanan terhadap tersangka Megy Samson dilakukan, namun Kajari Malteng belum dapat memastikannya. Dia hanya meminta publik untuk bersabar, karena tim penyidik masih bekerja. “Sabar ya untuk ini (penahanan Megy Samson),” kata mantan Kajari Natuna ini.

Kabarnya, penetapan Max dan Mad sebagai tersangka dalam kasus ini, telah dilakukan penyidik Kejari Malteng sejak tiga bulan lalu.

Sebelum menahan Max dan Mad, penyidik Kejari Malteng, Selasa malam, (17//03/2020), juga sudah menahan dua tersangka lainnya di Rutan Klas IIB Masohi. Dua tersangka itu yakni Beny Lyando (kontraktor), dan Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Yonas Riuwpassa.

Dari lima tersangka di perkara ini, sekarang tersisa satu tersangka yang belum ditahan oleh penyidik Kejari Malteng. Dia adalah Megy Samson, mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku.

Dalam kasus ini mantan Kepala Dinas Pekeraan Umum Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, juga telah diperiksa penyidik Kejari Malteng. Statusnya masih sementara sebatas saksi. Proyek ini kapasitas Ismail adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menyinggung apa peran mantan Kepala Dinas PU Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, dalam proyek peningkatan saluran Irigasi Sari Putih tersebut, hanya saja, Kajari Malteng ini, belum bisa menjelaskannya.

Begitu juga agenda pemanggilan terhadap pihak terkait lainnya, Isnur iuga meminta publik untuk bersabar. “Nanti saja. Penyidikan masih berjalan,” singaktnya.

Kajari Malteng menegaskan, pihaknya tetap bekerja secara profesional. Sehingga jika terdapat fakta baru muncul di kemudian hari (berkaitan dengan tersangka baru), maka pihaknya akan menindak tegas.

“Kami bekerja profesional. Kami berdasarkan data dan fakta. Namun apabila ada fakta baru, bahwa ini menyangkut ke sana ke mari (keterkaitan pihak lain-red), akan kita tetapkan lagi tapi itu nanti. Yang jelas, kita tidak pusing sama corona. Kita tetap bekerja. Mau corona atau apa kita tetap kerja,” katanya.

Terkait kerugian negara akibat korupsi di proyek mangakrak itu, Kajari Malteng, belum dapat memastikannya. Sebab, masih dihitung pihak BPKP. “Kerugian negara masih dalam perhitungan. Rencanya kami surati BPKP pada Rabu untuk ekspos kerugian negara,” kata Kajari.

Beny Lyando Usai Diperiksa Penyidik Kejari Maluku Tengah di Masohi, Selasa malam, (17/03/2020). /dok

Diketahui, proyek irigasi Sari Putih Kecamatan Kobi – Seram Utara (Serut), Maluku Tengah ini, sarat masalah. Proyek ini dianggarkan tahun 2016-2017 oleh Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.

Saat itu, Meggy Samson selaku Kabid Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. Apesnya, proyek yang dikerjakan Beny Lyando tidak tuntas alias mangkrak dan ditengarai menuai kerugian negara. (S-05/S-10/S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles