Kejahatan pembobolan dana nasabah puluhan miliar pada Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Ambon, trending topik (menjadi perbincangan publik).
Tersangka Faradiba Yusuf (FY), Wakil Kepala Cabang Utama (KCU), Bidang Pemasaran BNI 46 Cabang Ambon, melibatkan para pimpinan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BNI 46, melakukan kejahatan tersebut. Pengawasan internal management BNI 46 Ambon terbilang rapuh alias longgar. Kejahatan terorganisir (organized crime) ini juga berjalan dengan mudah (terkesan lepas kontrol).
Dalam kurun waktu satu tahun saja dana bisa dibobol hingga di angka Rp58,9 miliar. Kasus ini kini tengah intens diusut Ditreskrimsus Polda Maluku. Dugaan keterlibatan internal pengawasan dan auditor pun masih digali penyidik.
Pengembangan Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap jumlah dana nasabah yang dibobol tersangka FY terhitung tahun 2019 mencapai Rp58,9 miliar. Modus yang digunakan FY yakni cara mencari para nasabah potensial dan menawarkan suatu produk supaya nasabah mau memasukan dananya ke bank.
Dana ini tidak langsung dimasukan ke rekening, namun FY menggunakannya untuk usaha, dengan mdus menutupi dana-dana nasabah potensial yang sudah dijanjikan, namun ternyata tidak dimasukan ke sistem perbankan. Tentunya sistim internal BNI Ambon tidak bisa mendeteksinya.
FY sendiri mengaku, mempunyai usaha investasi cengkeh tetapi fiktif, dan hanya untuk membodohi orang, padahal tersangka gali lubang tutup lubang. FY sudah menjanjikan nasabah potensial akan mendapatkan hasil tabungn, sehingga menggunakan dana perbankan yang dicairkan melalui Kantor Cabang Pembantu Tual, Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru, KCP Masohi, KCP Mardika, dan KCP Unpatti untuk memperoleh dana tersebut.
Dibalik kasus ini Soraya notabenenya anak angkat FY juga disuruh membuka rekening baru atas namanya sendiri. Dana yang ditampung FY termasuk ditampung di rekening Soraya, termasuk alat transaksi untuk mentransfer dana dari BNI untuk disalurkan ke beberapa rekening lainnya.
Keihaian FY, dengan modus menggunakan sistem perbankan transaksi tunai tetapi tidak ada fakta uangnya. Pasca itu, beberapa rekening yang digunkan tersangka menampung dana di salah satu KCP, kemudian diperintahkan ditransfer kepada para nasabah potensial.
Kejanggalannya dana yang ditransfer ke nasabah potensial memang masuk, anehnya dana yang merembes melalui KCP tidak ada. Polisi menyebut praktek ini sudah bwerlangsung dalam kurun watu tahun 2019.
Akibat tindakan FY itu, BNI 46 Ambon mengalami kerugian mencapai Rp58,9 miliar. sejumlah barang bukti dari kerugian yang dialami BNI sementara yang baru dikumpulkan penyidik adalah Rp1,5 miliar. nilai Rp1,5 miliar itu sumbernya dari transfer terakhir melalui KCP Mardika.
Sebelumnya ada Rp5,2 miliar ditransfer dengan menggunakan sistem perbankan, kemudian uang tunai itu, dibawa pulang dan seterusnya disebarkan ke beberapa nasabah, notabenenya bukan tergolong nasabah potensial, melainkan nasabah diundang FY dengan dalih investor untuk pengembangan usahanya.
Polisi telah menyita aset pribadi FY diantaranya tiga unit mobil dan 70 dokumen fiktif yang dipakai untuk transfer tunai fiktif. Pengembangan kasus ini, sebanyak 25 orang telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. mereka yang diperiksa itu adalah pihak internal BNI BNI, KCP, serta saksi korban.
Untuk dugaan aliran dana yang ditengarai turut diterima oknum-oknum tertentu, masih dikejar penyidik. Semoga dalam upaya penuntasan perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukannya secara jujur dan berlaku adil. (*)