AMBON, SPEKTRUM – Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, berkomitmen memberantas aksi balapan liar di Kota Ambon. Komitmen ini dibuktikan dengan diamankannya sembilan unit sepeda motor yang melakukan aksi balap liar.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada wartawan, di Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (3/3/2020), menjelaskan, sembilan sepeda motor itu diamankan dalam patroli gabungan TNI/Polri yang dipusatkan di Kota Ambon, selama dua hari yakni Sabtu 29 Februari – Minggu 1 Maret 2020.
Seluruh pemilik kendaraan lanjut Kasubbag, akan diberikan sanksi berupa tilang dan penahanan kendaraan selama 30 hari.
“Agenda patroli ini merupakan agenda harian yang dilaksanakan secara rutin, karena sangat efektif dalam memberantas aksi balapan liar yang makin marak. Kendaraannya diamankan di Polresta Ambon selama satu bulan. Ini penting agar memberikan efek jera bagi para pelaku,”tandas Kasubbag.
Selain pembalap liar, Polresta Pulau Ambon juga fokus pada pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi, serta tidak mentaati aturan berlalu lintas.
Selain itu juga terkait kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan.
“Dan tidak menggunakan knalpot reacing, agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar, juga pengendara lainnya, sehingga keamanan dan kenyamanan di jalan raya dapat tercipta,”ujarnya. (S-01)