SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dokumen perizinan pembangunan Pasar Apung Batumerah atau Waterfront City di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mencantumkan Laut Banda sebagai lokasi usaha. Ketidaksesuaian keterangan lokasi tersebut disoroti Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, yang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri legalitas proyek tersebut.
Kepada wartawan, Kamis (29/10/2026), Gunawan menilai persoalan itu mengarah pada dugaan maladministrasi yang harus diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait kesesuaian dokumen perizinan dengan lokasi pembangunan sebenarnya.
Dokumen Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko milik CV Alice To Madalle itu mencantumkan Laut Banda, Provinsi Maluku, sebagai lokasi usaha. Sementara proyek yang menjadi sorotan berada di kawasan pesisir Negeri Batumerah, Kota Ambon.
Dokumen bernomor 1234000540275001 tersebut memuat nama pelaku usaha CV Alice To Madalle, Nomor Induk Berusaha (NIB) 1234000540275, serta alamat kantor di Wara, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pada bagian lokasi usaha, tercantum nama perairan Laut Banda. Peta yang dilampirkan juga memperlihatkan wilayah perairan tersebut berbatasan dengan daratan Kota Ambon.
Gunawan menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian koordinat lokasi, dasar penerbitan izin, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut.
Meski demikian, perbedaan keterangan lokasi tersebut tidak serta-merta membuktikan izin proyek ilegal. Dugaan maladministrasi harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Sebelumnya, Gunawan juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap polemik pembangunan Pasar Apung Batumerah.
“Kami minta Gubernur maupun Wali Kota agar segera mengambil langkah tegas, bukan sekadar memberikan warning setengah hati. Jangan cuma diam! Pembangunan di wilayah pesisir pantai ini jelas-jelas dilarang dan menabrak aturan,” tegasnya.
Selain persoalan lokasi, Gunawan menyebut proyek yang direncanakan menampung sekitar 600 hingga 700 lapak pedagang lokal itu diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Ia menegaskan, DPRD mendukung investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang usaha bagi pedagang lokal. Namun, investasi harus tetap mematuhi ketentuan hukum, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.
”Kami menduga ada persoalan maladministrasi. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami peroleh, belum ada dokumen UKL-UPL dan perencanaan yang jelas. Karena itu, semua harus diperiksa dan diklarifikasi,” katanya.
Komisi III DPRD Kota Ambon berencana membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. DPRD juga akan meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menelusuri dokumen perizinan, perencanaan, serta peta lokasi proyek.
Selain itu, pengembang CV Alice To Madalle, Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon, Satpol PP, Balai Jalan, DIHP, dan Pemerintah Negeri Batumerah direncanakan dipanggil untuk membahas persoalan pembangunan yang disebut telah mangkrak dan mengganggu aktivitas masyarakat maupun pedagang.
Bagi DPRD, persoalan Pasar Apung Batumerah bukan hanya menyangkut kelanjutan pembangunan, tetapi juga kepastian legalitas dan kesesuaian dokumen perizinannya.
Karena itu, Gunawan mendorong pemeriksaan administratif dan penelusuran hukum agar status proyek serta tanggung jawab masing-masing pihak dapat dipastikan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. (RED)

Tinggalkan Balasan