SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Hasil seleksi Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Yapono tidak bersifat mutlak dalam menentukan seseorang sebagai pimpinan pada perusahaan air minum milik daerah tersebut.
Sebab, keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Juru bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy menyampaikan, penetapan direksi harus mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, kompetensi, integritas, rekam jejak, serta komitmen terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, kewenangan Wali Kota mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi Perumdam Tirta Yapono mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Jadi keputusan pengangkatan tidak semata-mata didasarkan pada hasil seleksi, tapi seluruh persyaratan dan tahapan yang berlaku harus diperhatikan, termasuk prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta kepentingan strategis perusahaan dalam menjamin pelayanan air bersih bagi masyarakat,” jelas Ronald, Rabu (28/10/2026).
Selain persoalan pengangkatan direktur definitif, Pemkot juga menyoroti legalitas jabatan Plt Dirut PT Dream Sukses Airindo (DSA). Perumdam Tirta Yapono menguasai 99 persen saham PT DSA sehingga memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kedudukan tersebut memberikan hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui RUPS, termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi,” jelasnya.
Kata Ronald, Pemkot Ambon justru mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan Plt Direktur PT DSA telah memenuhi mekanisme hukum yang berlaku.
“Karena itu, keabsahan jabatan Plt. perlu ditelusuri melalui keputusan penunjukan, anggaran dasar, dan kewenangan organ perseroan yang bersangkutan,” ungkap Ronald.
Sementara itu, perpanjangan penugasan Plt Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pietr Saimima, disebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih hingga ditetapkannya direktur definitif.
“Kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum,” katanya.
Menanggapi pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta gugatan melalui pengadilan, pemkot menyatakan menghormati hak setiap pihak menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Wali Kota ataupun mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan.
“Semua harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” pungkas Ronald.
Ia menegaskan, penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA harus berjalan sesuai hukum dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Karena itu, setiap kebijakan penataan perusahaan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan dan kelompok,” tandasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan