SPEKTRUMONLINE.COM, BURSEL – Pelarian Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran pelumas merek Pertamina Lubricants palsu, akhirnya berakhir di Surabaya.

Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan di Apartemen The Peak Residence, Surabaya, pada Kamis, 10 September 2026 kemarin, sekitar pukul 12.00 WIT.

Penangkapan itu sekaligus membuka kembali jejak dugaan peredaran produk tersebut yang disebut berlangsung selama berbulan-bulan di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Kasus ini tidak sekedar beujing di penangkapan DPO. Penyidikan polisi mengarah pada dugaan adanya rangkaian distribusi produk dari Jakarta hingga Bursel, sebelum pelumas tersebut kembali diperjualbelikan kepada konsumen.

Polisi kini melanjutkan proses hukum untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara yang telah menyeret dua orang sebagai tersangka itu.

Dalam operasi tersebut, personel Satreskrim Polres Buru Selatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly, S.H., M.H., C.GAP., dengan dukungan Tim Resmob Bareskrim Polri.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena mengatakan, penangkapan Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum yang masih dalam proses penanganan.

Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Buru Selatan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata AKBP Andi.

Andi bilang, setiap tahapan penegakan hukum, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.

Kata Andi, setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Arief Tjitro Kusuma telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk kepentingan proses penyidikan.

“Yang bersangkutan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tutur Andi.

Diketahui, perkara ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Buru Selatan. Berdasarkan informasi penyidikan yang disampaikan kepolisian, perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hasil penyidikan polisi mengungkap dugaan modus operandi bahwa pelumas tersebut dipesan oleh ATK dari Jakarta. Selanjutnya, ATK diduga merekrut JG sebagai sales untuk menawarkan pelumas kepada LA dengan iming-iming diskon serta jangka waktu pembayaran yang cukup panjang.

LA kemudian membeli produk tersebut dan kembali menjualnya di wilayah Kecamatan Namrole. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni ATK dan LA. Penyidik juga menyatakan telah merampungkan hasil penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Namun, proses tersebut masih berlanjut karena penyidik tengah melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernah ajukan praperadilan dalam dinamika penanganan perkara tersebut, tersangka ATK sebelumnya juga mengajukan permohonan praperadilan. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, Pengadilan Negeri Ambon menolak permohonan praperadilan tersebut.

Dengan ditangkapnya Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo di Surabaya, proses hukum terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang kini memasuki tahapan lanjutan.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Polres Buru Selatan menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara perlindungan konsumen secara profesional, transparan dan akuntabel, terutama terhadap dugaan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat,” tandas Andi. (Nardo)