SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Praktik prostitusi diduga kembali merebak di kawasan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Aktivitas tersebut menuai keresahan dari berbagai pihak lantaran kawasan yang sebelumnya telah ditutup secara permanen, kini disinyalir menjadi tempat berlangsungnya praktik prostitusi.

Kondisi ini mendorong Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Mendesak Pemerintah Kota Ambon segera mengambil tindakan tegas. Pemkot diminta tidak sebatas melakukan penertiban, namun harus memastikan praktik prostitusi tidak kembali tumbuh dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga mengatur dan memgasilitasi aktivitas tersebut.

Ketua BKPRMI Ambon, La Arifin Manuru mengaku pihaknya telah menerima laporan RT maupun RW di lingkungan tersebut perihal praktik prostitusi yang mulai merajalela. Kondisi itu juga ditemukan saat mereka melakukan pemantauan lokasi.

“Berdasarkan temuan kami, ternyata apa yang disampaikan oleh Ketua RT maupun RW disana, itu benar-benar ada. Jadi kami mendesak Pemkot dan DPRD harus menaruh perhatian serius terhadap masalah tersebut,” jelas Arifin usai menggelar aksi di DPRD Kota Ambon, Senin (21/9/2026).

Kata Arifin, DPRD maupun Pemkot Ambon harus mengawal dan menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait penutupan lokalisasi Tanjung Batu Merah secara serius, termasuk menegakkan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang bermain dibalik praktik terselubung tersebut.

“Pelaku prostitusi harus ditindak tegas, termasuk orang-orang yang bermain dibalik praktik prostitusi di kawasan eks lokalisasi itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Mouritsz Tamaela memberikan apresiasi atas informasi dan laporan yang disampaikan langsung oleh BKPRMI terkait beroperasinya aktivitas prostitusi liar di lokasi tersebut.

Kata Mouritsz, DPRD mendorong pemberian sanksi dan konsekuensi hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang membekengi praktik prostitusi liar di kawasan eks lokalisasi Tanjung Desa Batu Merah untuk memastikan lokasi tersebut benar-benar steril dari aksi pelacuran.

“Dalam fungsi kami, DPRD merekomendasikan lokasi itu wajib ditutup dan disterilkan dari kegiatan yang melanggar aturan. Hal-hal ini harus dieksekusi, tidak bisa dibiarkan. Siapa pun yang menjadi beking harus dilawan,” tegas Mouritsz.

Menurutnya, penutupan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang dilanjutkan dengan SK Wali Kota Ambon Tahun 2019. Eksekusi penutupan permanen juga telah dilalukan sejak 6 Februari 2020.

Dalam penertiban itu, Pemkot Ambon telah menjalankan tanggung jawab sosialnya untuk mengembalikan fungsi lingkungan, termasuk menyalurkan pembiayaan bagi para pekerja seks untuk kembali ke daerah asal serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

“Ambon sudah tidak ada tempat prostitusi yang diijinkan pemerintah. Jika ada, maka itu pelanggaran hukum. Kami tidak ingin generasi muda terbius dengan hal-hal yang tidak wajar, apalagi kaum ibu juga merasa sangat terganggu,” ujarnya. (RED)