AMBON, SPEKTRUM – 200 liter sopi dari Pulau Seram disita aparat kepolisian di ruas jalan Raya Sektor Efrata Negeri Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, saat digelar razia oleh personil Polsek Salahutu, Senin (16/10/2023).
Sasaran razia tersebut kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam serta barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi yang baru tiba dari dermaga penyeberangan Waipirit Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay mengatakan, tujuan dilaksanakan razia tersebut untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus menciptakan situasi aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu.
“Kegiatan razia tersebut di laksanakan oleh Personil Polsek Salahutu yang dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek salahutu Aitu I Kaitjily,” kata Luhukay, melalui keterangan tertulis yang diterima Spektrum, Senin (16/10/2023).
Dalam razia tersebut berhasil di temukan minuman keras tradisional jenis Sopi yang dititip pemiliknya kepada sopir truk warna kuning, dengan Nomor Polisi : DE 8052 GU dengan identitas Pengemudi, Zulkifli.
“Miras jenis sopi yang berhasil ditemukan sebanyak 200 liter yang dikemas dalam empat karung beras. Miras tersebut telah dimusnakan dengan cara ditumpahkan ditempat dan disaksikan sopir truk yang mengangkut barang tersebut,” kata Luhukay.
Personil Polsek Salahutu juga menghimbau kepada pengemudi untuk tidak mengangkut barang titipan penumpang berupa miras jenis apapun.
Razia berakhir pukul 10.00 WIT, situasi dalam keadaan aman dan tertib. (*)