SPEKTRUMONLINE,AMBON – Sehubungan Dengan Diadakan Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 kemarin.
Di pulau Buru khususnya kecamatan Fena Fafan terdapat Pelanggaran / Kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh pejabat – Pejabat di Kecamatan Fena Fafan tersebut, salah satunya Pejabat Desa Fakal Kecamatan Fena Fafan.
Pelanggaran yg dilaporkan Oleh Saksi dan Keterangan dari Masyarakat bahwa yang bersangkutan an. Viktor D Lesnussa yang KTP elektroniknya terdaftar sebagai Warga Desa Leksula Kecamatan Leksula melakukan Pencoblosan dengan KTP Elektronik di TPS 01 Desa Fakal Kecamatan Fena Fafan
Menurut Keterangan Saksi dan Keterangan masyarakat bahwa Viktor D Lesnussa melakukan pencoblosan dengan penggunaan hak pilih 5 surat suara tanpa didata dalam daftar hadir sebagai peserta dan tiba2 masuk langsung dikasih 5 surat suara oleh petugas KPPS karena beliau memakai jabattannya sebagai pejabat Desa untuk Melakukan pencoblosan.
Untuk di ketahui Petugas KPPS melarang masyarakat yang mempunyai KTP Desa Fakal Kecamatan Fena Fafan untuk Melakukan Pencoblosan sebagai Daftar Tambahan sesuai aturan yg berlaku.
Mungkin dari data data tersebut diatas kami meminta kepada KPU dan Bawaslu agar ditindak lanjuti dan dilakukan PSU pada Desa Fakal Kecamatan Fena Fafan. (MG-16)