Titus Tinggalkan Diskominfo, Nasib KIP Maluku ?

Gubernur Lantik 105 Pejabat Lingkup Pemda Maluku

AMBON, SPEKTRUM – Gubernur Maluku, Murad Ismail lakukan penyegaran di tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku. Sejumlah pejabat edrlon II dan III dimutasi. Salah satunya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskomingo) Provinsi Maluku, Titus Renwarin.
Titus dipercayakan sebagai Kasatpol PP digantikan Melky Lohi. Sebelumnya Lohy menjabat sebagai Kepala Biro Organusasi dan Tata Laksana Setda Maluku.

Sayangnya, kepindahan Titus Renwarin sebagai Kasatpol PP Provinsi Maluku, meninggalkan sejumlah permasalahan di Diskominfo Provinsi Maluku.

Misalnya, permasalahan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Maluku. Komisioner lembaga tersebut sejak Januari 2023 hingga awal April 2023 atau tiga bulan berjalan belum menerima hak mereka yakni insentif atau gaji.

Padahal, anggaran pembiayaan insentif mereka telah dimasukan dalam pagu anggaran Dinas Kominfo Provinsi Maluku senilai Rp 500 juta. Sayanya, anggaran tersebut diduga telah digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Belum dibayarnya insentif komisioner KIP Maluku diakui Ketua KIP Maluku, Moh. Touwe.

Padahal, sesuai juknis, seluruh pagu anggaran ditransfer masuk ke rekening Diskominfo Maluku setelah itu harus diteruskan sesuai peruntukannya, misalnya, untuk KIP Maluku, media dan lain sebagainya.

“Informasi yang berkembang, anggaran KIP Maluku diduga telah digunakan untuk operasional Diskominfo Maluku termasuk cetak baliho milik Pemda Maluku,” kata sumber Spektrum di lingkup Diskominfo Maluku.

Selain itu, hingga saat ini, Dinas Kominfo Provinsi Maluku dibawa komando Titus Renwarin belum juga menandatangani kerjasama media padahal biasanya penandatanganan kerjasama dilakukan tiap Januari tahun berjalan.

Untuk diketahui Gubernur Maluku, Murad Ismail mengambil sumpah dan melantik 105 pejabat eselon II, III dan IV serta pejabat fungsional. Pelantikan tersebut dilakukan di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Srlasa (04/04/2023). Pengambilan sumpah dan jani para pejabat yang dilantik berdasarkan SK Nomor 340, 341, 342 dan 343 tanggal 4 April 2023. (HS-16)