SAUMLAKI, SPEKTRUM – Satu penumpang KM Sabuk Nusantara 34 tujuan Tual, Larat, Saumlaki dan Maluku Barat Daya (MBD), tidak diizinkan turun dari kapal di Pelabuhan Saumlaki, menunggu Tim Gugus Kesehatan Propinsi Maluku melakukan swab.
Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben Morolkossu kepada wartawan di Pelabuhan Saumlaki, Rabu (02/09/2020) membenarkan satu diantara 252 penumpang KM Sabuk Nusantara 34 tujuan Larat, Saumlaki dan MBD terkonfirmasi Covid-19.
“Penumpang jenis kelamin laki-laki, dipisahkan dari tiga anggota keluarganya sambil menunggu keputusan apakah yang bersangkutan dikarantina di KKT atau di Ambon,” kata Morolkossu.
Morolkossu menjelaskan, dari 252 penumpang tujuan Larat, Saumlaki dan MBD. Dari jumlah tersebut, empat orang turun di Larat langsung dikarantina di Rumah Sakit Anatototi Larat sedangkan 248 orang lainnya tidak diizinkan turun di Pelabuhan Saumlaki menunggu hasil Kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku lakukan swab.
Menurut Morolkossu, hasil koordinasi dengan Pemperintah Provinsi Maluku dan Pemda MBD penumpang nantinya akan diturunkan di rumah sakit rujukan di Kepulauan Tanimbar.
“Hasil koordinasi telah disampaikan ke Bupati KT, Petrus Fatlolon” katanya.
Morolkossu menghimbau masyarakat tidak perlu panik berlebihan namun tetap tenang, patuh dan taat kepada aturan protokol kesehatan.
“Ini penting agar daerah kita tetap terjaga pada zona hijau,” katanya.
Sementara itu, Pieter Luturmas tokoh pemuda Tanimbar Utara mempertanyakan sistem penjagaan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku sehingga satu orang positif Covid-19 bisa lolos lakukan perjalanan ke daerah zona hijau.
Menurut Piter mestinya sebelum hasil swab keluar dari Tim Gustu Provinsi Maluku, Syahbandar Pelabuhan tudak mengizinkan kapal memuat penumpang atau mengizinkan kapal tersebut berlayar.
“Harus ada keterangan bahwa semua penumpang yang naik kapal bebas covid-19 dibuktikan dengan hasil swab bukan lagi rapid tes,” tandasnya.
Untuk itu, Pieter meminta Pemda Maluku memberikan sanksi tegas kepada petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon karena kelalaian mereka berdampak pada kesehatan orang banyak dan daerah tujuan kapal itu.
“Harus ada sanksi tegas, kami kuatir kecerobohan mereka berdampak pada daerah lain yang masih bebas covid-19,” katanya. (MG-10)