AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Satuan Reserse Narkotika Polresta Ambon melengkapi berkas perkara pemilik 1 Kg ganja, yang ditangkap di kawasan Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Untuk melengkapi berkas, polisi melakukan tes urine, yang hasilnya ternyata tersangka positif mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Kita masih melengkapi berkas, dan sudah melakukan tes urine dengan hasil positif,”jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa, Rabu (20/4/2022).
Penyidik lanjut dia, juga telah mengirim sample barang bukti untuk pengujian di BPOM Ambon.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, pada 14 April 2022, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease. mengamankan 1 kilo gram narkotika golongan satu alias ganja kering, yang dikirim via jasa pengiriman barang, J&T.
Barang haram itu diamankan bersama terduga pemiliknya, berinisial MT alias M, di kawasan Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Ambon.
PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Ipda Moyo Utomo, Kamis (14/4/2022) mengaku, Pelaku dan Barang Bukti (BB), diamankan pada Senin (11/4/2022) lalu.
Kasi Humas mengatakan, bahwa barang haram itu diselundupkan melalui jasa pengiriman barang J&T. Dimana sebelumnya, Polisi mengetahui adanya kiriman paket tersebut dari salah satu informan, pada Sabtu (9/4/2022) lalu.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi itu.
“Setelah mengetahui benar adanya, anggota kemudian bekerja sama dengan pekerja J&T. Jadi sebelum barang itu diantar ke Pelaku, pekerja J&T menghubungi Pelaku, dan Pelaku memintanya mengantar barang tersebut ke Gang Singa,”ungkapnya.
Dimana saat pengantaran, pekerja J&T sudah didampingi anggota Satresnarkoba yang menyamar. Dan saat tiba di TKP, Pelaku telah berada di luar jalan untuk menerima paket itu.
“Saat itu juga, anggota langsung menangkap pelaku dengan barang bukti yang ada ditangannya (1 kg ganja),”jelasnya. (TIM)