27.2 C
Ambon City
Minggu, 3 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkara Korupsi Transit Passo Tahap I

AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tengah menyiapkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), proyek pembangunan Terminal Transit tipe B, Negeri/Desa Passo Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Angganoto Ura, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon (Kuasa Pengguna Anggaran), Amir Gaos Latuconsina, kontraktor pelaksana juga Direktur PT. Reminal Utama Sakti, dan Jhon Lucky Metubun, Konsultan Pengawas. Mereka dijadikan tahanan kota oleh pihak Kejati Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengakuinya. Menurutnya, berkas tersangka korupsi proyek terminal transit Passo, masih disiapkan untuk tahap I.

“Perkara transit Passo itu sedang disusun berkas perkara untuk penyerahan tahap I, dari Penyidik kepada Penuntut Umum,” kata Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, (28/10/2019).

Jika sudah dianggap benar, maka penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum, untuk diperiksa. “Apabila, berkas perkara tahap I ini belum lengkap, maka Penuntut Umum akan mengembalikan lagi dengan sejumlah catatan, untuk dilengkapi penyidik,” jelasnya.

Diketahui, APBN melalui Kementerian Perhubungan RI, dan APBD Kota Ambon senilai Rp.55 miliar, digelontorkan untuk pembangunan terminal transit Passo. Apesnya, pekerjaan tak kunjung tuntas (mangkrak).

Temuan Kejaksaan Tinggi Maluku, dan seterusnya audit perhitungan kerugian negara dilakukan BPKP, terindikasi anggaran negara kurang lebih Rp.3 miliar, telah dikorupsi oleh oknum terkait dengan proyek ini. (S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles