28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Maluku Tengah Gelar Rakor Pencalonan Kepala Daerah

MASOHI, SPEKTRUM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng tahun 2024, di Aula Kantor KPU, Jln R.A Kartini, Minggu, 25/8/2024.

Rakor tersebut dibuka Ketua KPU Malteng, Abdurrahim Lesnussa di dampingi Komisioner KPU Devisi Teknis KPU Malteng, Abdul Asis Latuconsina serta komisioner lainnya.

Rakor dalam rangka persiapan tahapan pencalonan kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati tersebut menghadirkan Narasumber dari sejumlah pihak yakni, Polres, Pengadilan Negeri, RSUD, Cabang Pendidikan Khusus Menengah dan Provinsi Maluku, Serta Bawaslu Maluku Tengah.

Dalam sambutannya Lesnussa menyampaikan, rakor ini sangat penting sebagai persiapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati malteng Tahun 2024.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024″, katanya.

Sementara itu Kadiv teknis KPU Malteng. Abdul Asis Latuconsina saat di wancarai usai Rakor tersebut menjelaskan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal pencalonan kepala daerah.

Menurutnya, putusan MK telah mengubah syarat minimal menjadi 10% dari jumlah suara sah partai politik di tingkat kabupaten/kota, tanpa memperhitungkan jumlah kursi. Penjelasan ini memberikan kejelasan bagi partai politik mengenai prosedur pencalonan yang harus diikuti dalam Pilkada 2024.”ujarnya

Latuconsina menegaskan bahwa seluruh partai politik harus memahami perbedaan antara syarat pencalonan dan syarat calon, serta memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.”Tegasnya

Untuk itu, Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan pencalonan Pilkada di Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan transparan.”Pungkasnya

Berikut informasi tambahan:

1. Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, Sabtu-Senin, 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati malteng, Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.

2. Pemeriksaan Kesehatan, Selasa-Senin, 27 Agustus – 2 September 2024.

3. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Kamis – Rabu, 29 Agustus – 4 September 2024.

4. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Kamis-Jumat, 5-6 September 2024.

5. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti, Jumat-Minggu, 6-8 Septmber 2024.

6. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti, Jumat-Sabtu, 6-14 September 2024.

7. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Jumat-Sabtu, 13-14 September 2024.

8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, Minggu-Rabu, 15-18 September 2024.

9. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, Minggu-Sabtu, 15-21 September 2024.

10. Penetapan Pasangan Calon, Minggu, 22 September 2024.

11. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, Senin, 23 September 2024. (HS 10)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles