AMBON, SPEKTRUM – Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku, harus bijak. Sebab, hingga kini persoalan penggunaan lahan untuk jalan masuk lokasi Asrama Haji Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, belum diselesaikan. Ini akibat tidak adanya itikad baik dari Kanwil Kemenag Maluku.
“Kanwil harus beritikad baik untuk selesaikan persoalan ini. Itu lahan milik klien saya, keluarga Tentua. Jangan main serobot saja. Ini Negara Hukum, mari kita selesaikan juga secara hukum. Institusi besar harus menyikapi persoalan ini secara elegan, agar semua pihak menerimanya dengan baik pula tanpa ada persoalan yang muncul dikemudian hari,” kata Kuasa Hukum pemilik lahan Jemmy Van Houten kepada wwartwan di Ambon, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, tidak akan muncul masalah jika pihak Kanwil Kemenag Maluku mau menyikapi ini secara bijak dan elegan. Ini, kata dia, bukan Negara kekuasaan sehingga pihak Kanwil Kemenag Maluku boleh mengambil kebijakan sepihak untuk menggunakan lahan milik kliennya itu.
“Selesaikan dengan pemilik lahan yang sah. Mari kita selesaikan dengan kepala dingin. Ini kan punya klien saya. Kita hormati semua pihak. Kalau mau dipakai untuk kepentingan Asrama, ya, saya kira Kanwil Kemenag Maluku tahu bahwa itu lahan bertuan. Artinya pemilik lahan sah harus dihargai dong. Bukan asal serobot begitu saja,”tuturnya.
Dikatakan, pihak Kanwil Kemenag Maluku harus berhati-hati dalam persoalan ini. Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku telah mengingatkan pihak Kanwil Kemenag Maluku untuk berhati-hati dalam melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan masuk Asrama aji Waiheru.
Ketua Komisi IV, Samson Atapari bahkan pernah mengeluarkan keterangan terkait komplain atas lahan tersebut dari pemilih lahan.
“Sudah ada yang menyampaikan ke komisi tentang masalah tanah yang dipakai untuk jalan masuk itu, setelah kita coba diskusi dengan pihak Kanwil, memang ada banyak pihak yang mengklaim kepemilikan tanah itu,” kata Atapary.
Namun menurut pihak Kanwil, kata dia, komplain yang diajukan beberapa orang terkait kepemilikan lahan tersebut, tidak disertai dengan lampiran dokumen yang dapat membuktikan kebenaran kepemilikan lahan itu sendiri.
Sehingga pihak Kanwil kemudian berkomunikasi dengan salah satu pemilik lahan yang dianggap sah karena bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan dan sudah selesai. Akan tetapi komplain masih terus terjadi.
Karena itu, untuk menghindari salah dalam pembayaran, Komisi telah meminta Kanwil untuk berhati-hati dalam melakukan pembayaran dan biarlah uang ganti rugi lahan tersebut diserahkan ke Pengadilan.
Dalam artian sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka yang mengatasnamakan ahli waris untuk saling mengujinya di Pengadilan.
“Kemarin, kita bisa beri masukan secara informal sebaiknya jangan dulu untuk membayar ke siapa pun kecuali hanya tunggal yang komplain. Karena ada lebih dari satu yang mengkomplain. Dan Komisi juga mendorong untuk pihak Kanwil Kemenag Maluku melakukan verifikasi secara internal terkait dengan bukti dokumen kepemilikan hak atas tanah tersebut,”katanya. (S-01)