Ragam  

Gubernur Hadiri Pelantikan Adat Raja Negeri Morela

AMBON, SPEKTRUM – Pelantikan adat adalah tradisi leluhur warisan nenek moyang, yang sekaligus mnjadi identitas rakyat Negeri Morella sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat.
“Dalam UUD 1945 pasal 18B, keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, diakui dan dihormati negara bahkan dilindungi, supaya tetap hidup dengan mendapatkan hak-hak tradisionalnya sesuai peraturan. Selaku Gubernur Maluku dan juga Upu Latu Maluku, saya ingin menegaskan beberapa hal,” kata Gubernur Maluku Murad Ismail saat menghadiri pengukuhan raja adat ‘Hiti Upu Yase’ atau pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Fadil Sialana, Sabtu (15/08/2020).

Beberapa hal yang disampaikan Murad Ismail antara lain, negeri merupakan ujung tombak pemerintah dan merupakan garda terdepan bangsa dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan begitu, Pemerintah Negeri harus mendapat penguatan secara kelembagaan maupun peningkatan sumber daya manusia sehingga memiliki kapasitas yang memadai, dalam rangka mengurus pemerintahan negeri.
“Ini perlu mendapat perhatian serius dari Pemda Kabupaten/Kota sebagai pihak yang berwenang,” tegasnya.

Hal kedua dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Maluku Tengah masih terdapat beberapa permasalahan, yakni proses pergantian Kepala Desa sering kali mengalami kendala. Seperti penunjukkan Penjabat Raja dalam waktu yang cukup panjang, masalah di badan Saniri Negeri, masalah penetapan Mata Rumah dan lainnya.

Menurutnya, banyak negeri yang belum memiliki peraturan desa tentang kewenangan desa, batas, hak ulayat dan desa adat. Padahal, itu merupakan regulasi mendasar yang mesti dimiliki negeri atau desa.
“Saya mintakan Pemkab/Pemkot harus mengambil langkah konkrit ke arah penyelesaian. Apabila hal tersebut terus dibiarkan berlarut-larut, akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Lalu merugikan masyarakat pada akhirnya,” tandasnya.
Hal ketiga, lanjut Murad, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Aturan ini segera ditindaklanjuti Pemprov Maluku maupun pemkab/pemkot.
“Atas dasar itu, saya ingatkan Raja Morella beserta seluruh masyarakatnya serius menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Mengenai hal keempat, kata Murad, jelang peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI dan HUT Pemprov Maluku, dirinya mengingatkan Raja dan masyarakat Morella serta negeri tetangga, agar memupuk rasa cinta tanah air.

Sikap ini terwujud melalui komitmen untuk saling menghormati dan menghargai diantara kelompok masyarakat, dengan mengedepankan sikap toleransi hidup orang saudara.
Dukung selalu TNI/Polri untuk menciptakan suasana aman dan tertib dalam kehidupan sehari-hari.
“Mengakhiri ini, saya menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Fadil Sialana, atas pelaksanaan pelantikan adat Upu Latu Umarella, Raja Negeri Morella. Semoga jabatan ini menjadi amanah,” tutup Murad.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Maluku Tengah Abua Tuasikal berharap, masyarakat adat Negeri Hausihu Morella terus menjaga dan melestarikan warisan leluhur dan tradisi adat yang ada di Negeri Morels ini demi mencapai keharmonisan, kearifan lokal, perdamaian dan kesejahteraan masyarakat.
“Terkait tugas dan tanggung jawab selaku penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan di negeri, maka saya berharap Raja Morella Fadil Sialana), agar selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negeri yang benar-benar dilakukan dengan tulus dan niat baik untuk memajukan masyarakat dan negeri ini, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Pelantikan Raja Negeri Hausihu Morela periode 2020-2026 ini berlangsung di Baileo Tomasiwa Negeri Hausihu Morella, Sabtu pagi (15/8/2020).
Fadil menggantikan Penjabat Negeri, Kadri Sasole masa jabatan 2019-2020.
Tamu yang hadir dalam pelantikan itu diantaranya Anggota DPR-RI Dapil Maluku Saadiah Uluputty, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Forkopimda Maluku/Kabupaten Maluku Tengah, Camat/staff Kecamatan Leihitu, Tokoh Agama, pemuka masyarakat dan pihak terkait lainnya. (*/S-16).